Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Masyarakat menilai Pemkot Situbondo dianggap lalai dalam pembayaran Penerangan di taman alun alun kota dan PJU kepada pihak PLN kabupaten situbondo.Rabu ,30 September 2020
Hasil investigasi langsung Kabiro Sidik kasus Situbondo dan beberapa rekan media lainnya menanyakan penyebab matinya penerangan sekitar alun alun dan PJU kota situbondo,salah satu anggota paguyuban menerangkan bahwasannya penyebabnya adalah Pihak Pemkot belum bayar tanggungan kepada PLN.
Hal ini dibenarkan oleh kabid penyegelan dan pemutusan PLN Situbondo melalui whatsapp “karena tagihan belum dibayar kami sesuai SOP melakukan pemutusan ,dan sudah seijin dinas terkait serta pemutusan itu juga di wilayah sekitaran mesjid dan perempatan lampu merah alun alun”jelas Agus sapaam akrabnya
“Seluruh PJU di situbondo belum dibayar semua dan untuk aturan SOP PLN Sendiri bilamana ada keterlambatan 1 bulan diputus, 2 bulan dibongkar kwh , 3 bulan bongkar tuntas atau mutasi berhenti langganan”.detil Agus
Dijelaskan pula oleh Kabid Cipta karya Situbondo H.Irwan menerangkan melalui telfon celulernya “memang Tagihan untuk Lampu PJU seluruh kabupaten situbondo ada penunggakan selama satu bulan karena rekofusing covid tempo hari ada pengurangan anggaran salah satunya pembayaran tagihan rekening listrik”.ujar H.irwan
“Akhirnya kami adukan lagi di PAPBD ,karena baru tadi PAPBD baru tadi disahkan mungkin akan ada solusinya,dan keuangan tersebut ada di PAPBD dan untuk keterlambatan pembayaran ini kemungkinan Satu hari sampai tiga hari bisa terbayarkan”.terangnya
“Memang pemutusan ini terjadi dikarenakan masa pandemik covid 19 banyak pengurangan pengurangan dalam anggaran akan tetapi sudah ada solusinya,bahkan hal seperti ini tidak kali ini saja melainkan sudah pernah terjadi karena memang sudah ada masa transisi jadi ada keterlambatan dan ini murni tidak ada keterkaitannya masalah pilkada”imbuhnya
(Amin)
Komentar