Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Selama bulan puasa atau Ramadhan 1439H mendatang. Tempat Hiburan Malam di ibu Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu harus ditutup total dalam satu bulan penuh.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara bekerjasama dengan Polres Pulau Taliabu harus melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam ( THM) di Ibukota Bobong, Kabupaten.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, menyatakan bahwa tempat hiburan malam (THM) dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan, harus ditutup. Senin, 13/3/2023.
Ia, juga sudah menyampaikan ke Kasat Intel Polres, untuk memberlakukan izin keramayan di tempat hiburan malam sampai dengan Lebaran idul Fitri, harus di hentikan atau bekukan dulu untuk sementara waktu.
“Karena untuk menjaga dalam rangka situasi Kamtibmas agar berjalan lancar dan kondusif. kami akan melaksanakan kegiatan rutin menjelang bulan suci Ramadan.” ujarnya.
Selanjutnya. Pemerintah Daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pulau Taliabu, Haruna Masuku juga menyampaikan dalam bulan suci Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam itu, harus ditutup sementara selama dalam bulan puasa.
Kami mewakili Pemerintah Daerah bekerjasama dengan TNI/Polri untuk melakukan kegiatan Patroli di tempat hiburan malam tersebut.
Dan sekaligus memberikan himbauan kepada pengusaha Khususnya Pemilik Kave-kave.
“Jika himbauan tersebut masih juga ada kedapatan, dalam melanggar himbuan Pemerintah Daerah dalam bulan suci Ramadhan. Maka akan diberikan sanksi berupa tidak akan mengeluarkan izin usahanya lagi.” katanya. ( Jek/Redaksi)
Komentar