Jangan Tunda Transfer Dana Alokasi Umum

Berita,Sidikkasus.co.id

Menteri Keuangan (Menkeu) diminta untuk tak menunda transfer dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah (Pemda) se Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika terlalu lama menunda tentu akan menghambat program-program yang telah disusun sekaligus mengganggu kinerja keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia melalui siaran persnya, Senin, (11/5).

Bagi Pemda yang pendapatannya bergantung pada DAU dan dana bagi hasil (DBH), tentu akan mendapat kesulitkan dalam bekerja.

“Apalagi bila sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah Sumatera Selatan.

Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali,” kata Adenia.

Oleh karena itu, kata Adenia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bekerja cepat melakukan penyesuaian dan segera melaporkannya ke pusat supaya ada jaminan program-program di daerah bisa tetap berjalan.

Sebelumnya, Menkeu telah mengeluarkan PMK No.35/PMK.07/2020 yang ingin menunda penyaluran sebagian DAU dan DBH bagi Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020.

“Guna memastikan komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020),” jelas Adenia.

Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD, lanjut dia, namun belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020, juga mendapat penundaan DAU.

Penundaan ini bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

“Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke Pemda bersangkutan,” tambah Adenia.

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 seharusnya Menkeu tidak mempersulit DAU untuk Pemda di Sumatera Selatan, karena Pemda di Sumatera Selatan lagi butuh dana untuk menanggulangi dampak Covid19.

Tentunya Pemda di Sumatera Selatan tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan.

Banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35% dari total DAU/DBH setiap bulannya, mulai Mei, walaupun beberapa Pemda sudah memenuhi persyaratan minimal 50% yang disesuaikan jumlah belanjanya.

Dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera barat, ada beberapa daerah di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran trilyunan rupiah.

Berdasarkan ketentuan Kepmenkeu ini, Pemda se Sumatera Selatan harus sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah di semua Pemda di Sumatera Selatan tidak terhambat.

Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.

“Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN.

Dalam hal ini pemerintah pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah.

Sementara Pemda se Sumatera Selatan harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD.

Tidak semua Pemda di Sumatera Selatan memiliki dukungan mayoritas di DPRD, terlebih dalam rangka menghadapi Pemilukada.
Butuh lobi politik yang tidak mudah,” papar Adenia.

Menkeu diminta untuk memahami kondisi semua daerah di Sumatera Selatan. Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid.

“Segera cairkan DAU untuk semua Pemda di Sumatera Selatan, terutama Pemda yg sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen.

Intinya, sudah ada iktikad baik dari Pemda di Sumatera Selatan, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh Menkeu.

Jika pemerintah saja ingin dipahami DPR untuk menyetujui Perppu No.1/2020, maka mestinya pemerintah pusat juga harus memahami situasi,” tegasnya (Adeni Andriadi)

Komentar