Berita Sidikkasus.co.id
Deli Serdang – Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia terus menempuh jalur hukum terkait permasalahan sengketa tanah seluas 229 Ha di Desa Kelambir Lima Kebun, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Tanah seluas 229 Ha yang sempat dikelola PTPN 2, diketahui HGUnya telah habis masanya dan tidak diperpanjang lagi serta dalam perkara perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum, Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Three Edi S menyatakan bahwa perkara sengketa tanah tersebut terus berjalan diranah hukum. ” Ya kita bersama Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia kembali ke lokasi untuk memasang plang nama guna untuk kepentingan sidang lapangan yang akan berjalan dalam waktu dekat ini”, katanya.
Edi Suhairi, SH memaparkan, pemasangan plang nama tersebut berlangsung pada jumat pagi (11/06) yang langsung dipimpin oleh Ketua Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, Edi Suherman. “Sebelumnya pihak perkumpulan tani telah mengirim sebuah surat pemberitahuan ke PTPN 2 untuk pemasangan plang nama”, paparnya.
Diketahui plang nama yang kembali dipasang berisi “tanah milik perkumpulan tani sejahtera garmunia 229 Ha dan dalam perkara perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021″.
Lebih lanjut Penasehat Hukum Perkumpulan Tani Sejatera Garmunia mengatakan usai pemasangan plang nama tersebut, pihak PTPN 2 datang kelokasi bersama pengawalan TNI dan Security. ” Pihak PTPN 2 keberatan atas pemasangan plang nama tersebut”, bebernya.
Perdebatanpun tak terelakan antara anggota perkumpulan tani dengan pihak PTNP 2 dengan saling menunjukan data. ” Tadi kita sempat adu argumen dan akhirnya kita memilih jalan damai dengan memberi tenggang waktu kepada pihak PTPN 2 untuk klarifikasi langsung oleh pimpinan PTPN 2″, cetusnya.
Dari hasil kesepakatan bersama, plang nama yang terlah terpasang, diturunkan kembali. ” Kami menunggu keputusan dari PTPN 2 hingga kamis mendatang untuk klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, kita akan pasang kembali plang nama guna untuk kepentingan sidang lapangan”, tegas Edi Suhairi, SH.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, Edi Suherman saat ditemui awak media di Kantornya berharap permasalahan sengketa tanah tersebut cepat selesai sesuai jalur hukum. ” Kita menjamin pihak Perkumpulan Tani tidak anarkis dan tetap mengikuti peraturan yang ada”, terangnya.
Selaku Ketua, Edi Suherman mengucapkan terima kasih kepada PTPN 2 yang telah mendengar aspirasi kelompok tani dan akan menyampaikan kepimpinan PTPN 2. ” Ya tadi kita sudah berdiskusi kepada pihak PTPN 2 yang dibuktikan dengan foto bersama tanda perdamaian”, jelasnya.
Kami tetap terus berjuang dan menempuh jalur hukum hingga titik darah bengabisan, tutup Ketua Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia.
Sebelumnya sejumlah oknum berseragam TNI-Polri melakukan pembongkaran sebuah plang milik Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Desa Klambir Lima Kebun,Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, 22 April 2021.(AViD)
Komentar