Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Fakta di Kabupaten Penukal Abab Lematag Ilir Provinsi Sumatera Selatan, bahwa PT. Musi Hutan Persada (MHP) tidak berhak melakukan Cor Beton atas Jalan Umum di Kab. Pali namun hal ini terjadi terkhususnya di Lajur perlintasan Simpang Raja Jerambah Besi tepatnya di Simpang Raja – Simpang 4 Pertamina/Camtopo 2 KM.
yang dilakukan Cor Beton atas Jalan Umum tersebut 300 M oleh PT. Musi Hutan Persada (MHP) untuk mempasilitasi Transportir Angkutan Barang Khusus yang di duga Ilegal
Jalan Umum tersebut telah di serobot dan dikuasai pihak PT. Musi Hutan Persada (MHP) di perkirakan berlangsung sejak Tahun 2016 sampai dengan terbit Berita ini, Lajur perlintasan tersebut oleh PT. MHP untuk mempasilitasi Transportir atau Angkutan Barang Khusus yang di duga Ilegal, dengan demikian pihak PT. MHP di duga telah melakukan perbuatan tindak pidana penyerobotan dan pihak transportir Angkutan Barang Khusus di duga telah melakukan tindak pidana pengrusakan pasilitas umum atas lajur perlintasan yang di maksud
Dan perlu masyarakat ketahui sebelumnya Jalan Umum tersebut telah dibangun Cor Beton oleh Pemda Kab. Pali menggunakan APBD mencapai puluhan miliaran Rupiah, tetapi sangat di sayangkan setelah selesai di bangun Jalan tersebut dikuasai pihak PT. Musi Hutan Persada (MHP) untuk Angkutan Kayu milik PT. MHP
Sehingga Jalan tersebut dipenuhi lalu lalang Aramada Tronton Angkutan Kayu dengan muatan mencapai 40 Tonase menyebabkan Jalan tersebut RUSAK BERAT
dan di ketahui bahwa Armada Tronton yang digunakan para Transportir berplat Hitam atau berpelat pribadi, tidak berpelat kuning sebagaimana mestinya Angkutan Barang Khusus yang Legal atau sah menurut UUD Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Oleh karena itu prusahaan Transportir atau Angkutan Barang Khusus yang di pasilitasi pihak PT. Musi Hutan Persada (MHP) patut di duga ILEGAL atau tidak memilik Izin dari Kementrian yang terkait, selain hanya menuruti arahan atau petunjuk dari pihak PT. Musi Hutan Persada (MHP) atas penggunaan Jalan Umum tersebut
Dengan adanya Hal tersebut di atas perbuatan pihak PT. Musi Hutan Persada (MHP) dan pihak prusahaan Transportir atau Angkutan Barang Khusus dapat menimbulkan kerugian Negara dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta merugikan Masyarakat pengguna jalan umum terkhususnya warga masyarakat sekitar perlintasan dalam 1X24 jam bising dan menghirup udara yang tak segar akibat kolusi Debuh yang disebabkan oleh Angkutan Barang Khusus Kayu milik PT. Musi Hutan Persada (MHP)
Saat di Konfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp No. 859xxxx091xx milik pribadinya Lintang selaku pihak dari PT. MHP membenarakan bahwa telah di lakukan Cor Beton atas Jalan Umum di lajur perlintasan yang tersebut di atas lebih dan kurang 300 M
Saat di konfirmasi di tempat kediamannya di Desa Talang Bulang Lustin selaku pihak PT. Musi Hutan Persada Manager Transpot PT. Musi Hutan Persada (MHP) membenarkan bahwa ada sekitar 28 Prusahaan PT sebagai Transportir atau Angkutan Barang Khusus Kayu milik PT. Musi Hutan Persada (MHP) yang menggunakan jalan Umum lajur perlintasan yang tersebut di atas.
PENULIS MULYADI KR.
Komentar