Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Warga Tempeh tengah, Kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang, Arsyad Subekti, yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang berlokasi di desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim), tutup total jalan tambang pasir, Minggu (17/10/2021).
Pasalnya, Arsyad Subekti, yang saat itu bersama dengan lima kuasa hukumnya melakukan penutupan jalan tambang tersebut, yang menurutnya lahan tersebut adalah miliknya yang telah dibelinya, dan sudah terbit AJB (Akte Jual Beli) No. 164/lll/2009.
“Saya tidak menutup jalan tambang, akan tetapi saya mau menanam sengon di tanah saya sendiri,” ungkap Arsyad Subekti, saat diwawancarai sejumlah media dilkosi.
Kalau selama ini dilewati jalan tambang, lanjut Arsyad, sebenarnya kami sudah mempertanyakan, akan tetapi pertanyaan saya selalu di sanggah dengan dalih bermacam macam. Dan tidak pernah ada kesepakatan yang bisa diterima diantara kedua belah pihak.
Sehingga, terang Arsyad, kami berpedoman, karena ini adalah tanah kami yang sah secara hukum kami beli, ada suratnya. Maka kami melakukan upaya, saya tanami ini. Supaya mendapatkan hasil. “Sehingga tidak dilewati oleh orang lain. Hanya itu tujuan saya”, terangnya.
Lebih jauh Arsyad mengatakan, bahwa dirinya tidak bermaksud menghalang halangi orang lewat. “Silakan kalau mau lewat, lewat dimana saja silakan, yang penting jangan lewat di atas tanah saya”, ucap Arsyad.
Saat ditanya sudah berapa lama tanahnya di lalui aktifitas untuk tambang, arsyad mengatakan, bahwa awalnya dirinya tidak tahu. “Setahu saya kurang lebih sekitar enam bulanan”, katanya.
Masih kata Arsyad, karena tanah ini sebenarnya potensinya kan potensi Pasir. Sama teman teman diajukan izin untuk ditambang sebenarnya. Sehingga saya tidak pernah kesini (ke lokasi).
“Begitu saya cek lokasi ini, ternyata dilalui oleh kendaraan tambang”, beber Arsyad.
Lanjutnya, setelah saya tanya, disana ada orang narik portal. Saya tanya, ini siapa yang nyuruh narik. Kata mereka, yang nyuruh Katanya Apri. Jadi saya bilang minta tolong agar orang orang ini tidak melalui tanah saya, kalau tetap melalui tanah saya, maka akan saya laporkan. Lalu dia menjawab tidak tahu.
Saat dikonfirmasi apakan sudah pernah di somasi, Arsyad menjawab, “sudah,” kata Arsyad Subekti.
Ditempat yang sama, Dwi Wismo Wardono, S.H., M.H, mewakili Kuasa hukum yang lainya kepada sejumlah awak media menyampaikan, bahwa sesuai dengan amanah Klien nya, siapapun yang hendak melewati, baik itu truk, baik itu mobil pribadi, atau apa, sudah tidak diperkenankan.
“Ini tidak ada keterkaitan dengan penutupan jalan tambang. Kita tidak tahu jalan tambang, apakah itu jalan pintas, atau apa. Intinya, sesuai dengan amanah dari Klien kita, pokoknya jangan melewati tanah di klien kita. Ini akan ditutup total selamanya,” tegas Dwi Wismo.
Saat ditanya misalnya dari pihak Apri, misalnya mau negosiasi kompensasi misalnya. Dwi menjawab, tidak. “Sementara kita tetap saja pertimbangannya pada klien, kalau memang klien kita. Nanti kita musyawarah kan, tidak ada istilah apa apa, ini tetap saja haknya klien kita,” ucap Dwi Wismo Wardono, S.H., M.H.
Dikonfirmasi terpisah, Didik Almashudi Sekertaris Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang mengatakan jika Jalan tambang di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang tersebut secara De facto dan secara De jure merupakan milik Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kondisi tersebut masih bisa dikomunikasikan serta masih bisa melakukan negosiasi dan jika tidak puas juga maka bisa melakukan gugatan hukum di pengadilan bukan dengan cara-cara premanisme atau dengan cara menutup jalan karena ini negara hukum.
Seharusnya ke pengadilan untuk mensengketakan kasus tersebut maka pasti ada solusinya dan jika memang besok Senin 18/10 masih juga melakukan tindakan penutupan jalan maka dipastikan akan dilaporkan ke aparat Kepolisian Polres Lumajang.
“Secara De facto dan secara De jure merupakan milik Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang dan jika tidak puas dengan hasil komunikasi bisa melakukan negosiasi dan jika tidak puas juga maka bisa melakukan gugatan hukum, jika besok masih ditutup maka akan kami laporkan,”Katanya
Data yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id, pantauan dilapangan pada hari Minggu pagi pukul 09:00 Wib, penutupan jalan di Desa Bades Kecamatan Pasirian Lumajang menggunakan sejumlah kayu dan jalan ditanami pohon Sengon serta dengan pemasangan spanduk larangan oleh Arsad Subekti beserta keluarga dan dengan para sejumlah LSM, sehingga mengakibatkan kemacetan panjang jalan penambangan pasir.
Dalam melakukan aksi protes tersebut Arsat Subekti didampingi oleh sebanyak 5 Kuasa Hukumnya diantaranya adalah Dwi Wismo Wardono SH MH, dan Indra Hozi serta sejumlah kuasa hukum lainya.
Dalam aksi protes tersebut menjadi ramai dan terkesan memanas karena Puluhan para Sopir Truk Pasir akan nekat menerobos melewati jalan tersebut akan tetapi setelah diberikan pemahaman oleh pemilik lahan Arsat Subekti dan dengan para sejumlah kuasa hukumnya pada akhirnya memahami.
Dan kondisi kembali memanas pada sore hari pukul 3.00 WIB setelah sebanyak 50 Sopir meminta untuk diberikan jalan agar tidak memutar jauh.
Pada akhirnya hasil negosiasi antara Sopir dengan Arsad Subekti menemukan titik temu sementara, yakni para Sopir diperbolehkan jalan untuk saat ini pukul 3.00 WIB Hari Minggu 17/10 namun tidak untuk besok pagi atau hari senin 18/10 jalan akan kembali ditutup. (Ria/end)
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar