Berita Sidikkasus.co.id.
Melawi-Kalbar-Ruas jalan poros penghubung antara Nanga Pinoh-ella-menukung, Melawi, mengalami kerusakan yang cukup parah. Hal ini menyebabkan proses mobilisasi dari dan menuju dua daerah tersebut terganggu dan sering terjadi kecelakaan,salah satunya truck terbalik.(24/01/20
Memasuki awal tahun 2020, ruas jalan tersebut tak kunjung diperbaiki, justru semakin parah dengan bertambahnya intensitas kendaraan yang bermuatan berat dan cuaca di musim hujan. Hal tersebut membuat ruas jalan utama penghubung banyak mengalami kerusakan dan semakin parah untuk di lalui.
Salah seorang tokoh pemuda Indra Pahruzi, mengatakan, sangat prihatin melihat kondisi jalan Pinoh menuju Ella yang rusak parah, sehingga mengakibatkan mobil truk terbalik. Dirinya meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan berkerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang sering menggunakan jalan tersebut, mestinya malu melihat beberapa minggu lalu sampai-sampai kapolres melawi berserta elemen masyarakat bergotong royong menimbun jalan berlobang di beberapa tempat. Kemudian, dengan berlarut-larutnya penanganan jalan poros tersebut tentu sangat merugikan banyak pihak, akibatnya mobilitas sembako dan lainnya terganggu dan terjadi keterlambatan.
Sementara itu,Wakil ketua dpc LAKI Kabupaten Melawi Jumain, mengatakan, menyayangkan lambatnya penanganan dari pemerintah terhadap jalan yang bersatus provinsi tersebut, seharusnya mereka bisa memaksimalkan peran dari Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ),Pemerintah daerah selain bisa memaksimalkan UPJJ, juga bisa melakukan fungsi koordinasi dengan pihak terkait, seperti perusahaan yang juga beroperasi menggunakan jalan poros tersebut. Selain itu kan bisa saja pemerintah, bekerjasama dan bahu-membahu dengan pihak perusahaan yang kesehariannya beroperasi melalui jalan tersebut, sekarang intensitas kendaraan perusahaan dan masyarakat umum yang lewat jalan tersebut hampir sama, bahkan beban yang dibawa kendaraan perusahaan lebih berat dari masyarakat umum,” ujarnya.
Jika para pihak yang berwenang tidak tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemda setempat, Pemprop atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.
Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.
Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.
Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. Untuk Melawi yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan. (Sofyan).
Komentar