Berita sidikkasus.co.ir
TANGGAMUS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Pematangsawa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan di PN Kota Agung.
JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.
“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara”tegas Andi Purnomo.
Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan.
Dalam kesempatan itu Kasipidum Kejari Tanggamus itu pun memberi informasi bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan yaitu putusan sela.
Rabu depan agendanya putusan sela,”tandasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya sidang dengan agenda tangkisan dari eksepsi terdakwa itu luput dari perhatian wartawan. Hal itu karena tetutupnya informasi dari bagian receptionis atau informasi di PN Kota Agung saat dikonfirmasi mengakui tidak mengetahui jadwal persidangan yang dimaksud.
Wartawan pun telah bolak-balik bertanya kepada receptionis atau bagian informasi PN Kota Agung terkait waktu pelaksanaan sidang terdakwa Kakon Way Nipah yang saat ini diketahui menjadi tahanan kota tersebut. Namun pihak informasi mengakui tidak tahu.
Humas PN Kota Agung, Murdian telah memberi klarfikasi terkait bagian informasi atau receptionis yang tidak mengetahui dengan menegaskan hal itu akan jadi internal pengadilan.
Murdian pun saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa jadwal selanjutnya pekan depan akan digelar sidang dengan agenda putusan sela**(WN/SK)
(Suhendra Wawan)
Komentar