Berita SidikKasus co.id
Pangkalpinang – Pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers tindak pidana Pencurian dan tindak pidana penganiayaan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi,SH seizin Kapolres Pangkalpinang didampingi Kapolsek Taman Sari AKP Arief A.E, Buwono S.IK,Kasubbag Humas Polres Pangkalpinang ,Panit 1 Reskrim Polsek Taman sari dan Rekan Rekan media/wartawan.
Konferensi Pers dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi yang di tindaklanjuti oleh jajaran reskrim Polsek Taman Sari sebanyak 3 (tiga) LP, dengan tersangka berinisial (IP) als (UN),(RR) als (RZ), (MS) als (DI) dan (AL) als (EB). Masing masing tersangka dan Barang bukti diamankan di rumah tahanan Polsek Taman Sari,Tegas Kabag Ops Polres Pinang.Dari masing2 tersangka diamankan Barang Bukti berupa
– 1 (satu) unit Genset Merk Yamaha
– 1 (satu) Unit Mesin Gerinda Potong Merk BOSS
– 1 (satu) Unit Mesin Bor Tangan
Dan barang bukti pendukung lainnya dengan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan inisial (IP).
Barang Bukti Yang Diamankan
– 1 (satu) buah plastic bening
– 1 (satu) buah plastic bekas terbakar
– 1 (satu) lembar celana panjang warna biru motif daun dan
bunga
– 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna biru.
Dan barang bukti pendukung lainnya dengan tersangka kasus penganiayaan berinisial (RZ).
Barang Bukti Yang Diamankan
– 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Th. 2007,
Warna Perak Hitam, Tanpa Plat No.Pol, No. Rangka
MH32P20047K539326, No. Sin. 2P2539357
Dan barang bukti pendukung lainnya tersangka kasus pencurian berinisial (MS) dan (AL).
Masing2 tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara,Terang AKP Johan.
Ditengah pandemi covid 19 Kabag Ops Polres Pangkalpinang menjelaskan pelaksanaan Konferensi Pers wajib mengedepankan protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah dengan cara mencuci tangan pakai masker dan jaga jarak.
Pewarta : Humas Polres Pangkalpinang
Editor : Ahmad Bustani
Komentar