Jadwal Sidang Gugatan Pembatalan Akta Hibah No: 175/Pdt.G/2021/PA.jr di Pengadilan Agama Jember Terkesan Membingungkan

Berita: sidikkasus.co.id.

Jember – Jadwal sidang gugatan pembatalan akte hibah tanah dengan nomor perkara 175/Pdt.G/2021/PA.Jr terkesan dibuat bingung. pasalnya, jadwal sidang yang tercatat di website resmi PA Jember yang seharusnya, pada hari Senin (15 /02/21/) ada jadwal sidang, namun tidak ada sidang.

Jadwal Sidang sudah di jadwal 3 kali, namun masih belum ada agenda persidangan yang jelas. Jadwal sidang yang seharusnya digelar hari Senin tanggal 15 /2, tapi ditunda hingga 15 Maret 2021.

Perkara nomor 175/Pdt.G/2021/PA.Jr merupakan sidang gugatan Satrina yang Ke 2 dengan nomer perkara berbeda, untuk merebut tanah hibah yang sudah memiliki nama Nuranti almarhumah, warga Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah. “Sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Agama (PA) Jember tanggal 15 Maret 2021,” ungkap Nanang Kusminarno SH, kuasa hukum Satrina, Senin (15/02/2021).

Sidang gugatan No 175/Pdt.G/2021/PA.Jr. Dengan pemohon Satrina ditunda 15 Maret 2021, ” Tadi saya sudah tanyakan Kepetugas yang ada didepan, bahwa hari ini saya ( kuasa hukum pemohon) ada sidang? terus saya disuruh tanya ke bagian informasi , iya benar bahwa dari keterangan bagian informasi yang saya dapat, bahwa hari ini tidak ada sidang, baru ada sidang tangal 15 Maret. ” Ucap Nanang, Ini saya sekarang pulang, sudah sampai Kec. Jenggawah, ” terangnya kuasa hukum penggugat Nanang Kusminarno S.H.

Untuk keberimbangan sebuah berita, awak media menkonfirmasi langsung ke bagian informasi dengan no antrian 04, bahwa jadwal sidang dengan no perkara 175/Pdt.G/2021/PA .Jr. bahwa hari ini (15/02) tidak ada sidang, jadwal Sidang tanggal 15 Maret.

Sementara Humas PA Jember, Muhammad Hosen S.H,M.H saat akan dikonfirmasi terkait polemik jadwal sidang gugatan pembatalan akte hibah tanah tidak bisa ditemui karena ada tamu. Petugas PA Jember meminta awak media kembali ke kantor PA Jember pada Rabu mendatang.

Berdasar data terhimpun, pada sidang pertama, Senin (01/02/2021) sidang ditunda, dengan alasan pihak penggugat tidak menghadiri sidang gugatan pembatalan akte hibah tanah di kantor PA Jember.

Selanjutnya pada sidang kedua, Senin (08/02/2021), sidang ditunda dengan alasan kuasa hukum penggugat belum mendaftarkan kuasa penggugat, sehingga sidang ditunda kembali.

Kemudian pada Senin (15/02/2021), bahwa jadwal sidang tercatat di website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jember. No 85 hari Senin, 15 Feb. 2021 No perkara 175/Pdt.G/2021/PA.Jr Ruang Sidang Utama. namun tidak ada sidang.

Untuk jadwal selanjutnya,
sesuai jadwal sidang di website resmi Sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan agama Jember, tertera jadwal sidang No 51 tertanggal 22 Februari 2021. No: 175/Pdt.G/2021/ PA.jr. Dengan agenda pangil ulang kuasa pemohon dan termohon.

Untuk jadwal sidang pembatalan akte hibah tanah juga tercatat yang tertuju ke saudara Agung Irawan. Dengan No. 175/Pdt.G/2021/ PA.jr
Tanggal sidang : Senin, 1 Maret 2021.
Jam Sidang: Pukul: 09.00 WIB.
Pengadilan: pengadilan agama Jember.

Namun menurut pernyataan salah satu kuasa hukum penggugat, Nanang Kusminarno, jadwal sidang akan terselenggara pada 15 Maret 2021.

Berita akan diverifikasi lebih lanjut……. (Herman) .

Komentar