Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/661/SPPHAT/TU/2019 Atas Nama Ir. H. Heri Amalindo MM. Memiliki sebidang Tanah seluas lebih dan kurang Satu Hektar yang terletak di simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia
Yang mana saat ini Tanah tersebut sedang berdiri bangunan Boster atau Tempat penampung air PDAM/PAM milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pali namun pembangunan Boster tersebut belum bisa dilanjutkan dan tidak bisa difungsikan karena ada Klaem dari masyarakat, Ibu Rosita.
Saat dikonfirmasi Ibu Rosita melalui Kuasanya Rahman, membenarkan bahwa Tanah tersebut milik Ibu Rosita sesuai dengan Surat yang dimiliki Ibu Rosita sejak Tahun 1984 tetapi kami masi menuggu dari pihak Pemda Pali untuk menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat banyak dalam kebutuhan Air Bersih namun jika dalam waktu dekat masih belum diselesaikan maka Tanah Lahan tersebut akan di pergunakan untuk bercocok tanam. Senin, 29/03/2021.
Tanah tersebut sesuai yang tercantum dalam SPPHAT Ir. H. Heri Amalindo MM. dapat Beli dari Herianto warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia namun sangat disayangkan dalam SPPHAT tersebut tidak menjelaskan Tanggal, Bulan, dan Tahun sejak kapan terjadi Jual Beli antara Herianto dan Ir. H. Heri Amalindo MM.
Sedangkan asalmuasal Tanah milik Herianto tersebut sesuai yang tercantum dalam SPPHAT. Herianto menghibahkan kepada istrinya yang bernama Herwana. lalu Herwana menghibahkan kembali ke suaminya yang bernama Herianto setelah itu Herianto menjual Tanah tersebut kepada Ir. H Heri Amalindo. MM
Setelah dikonfirmasi pihak Pemda Pali melalui Kepala Bagian Pemerintah Umum Setda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, diruang kerjanya RUSDI S.sos.,M.AP membenarkan bahwa Tanah Tersebut dibayar oleh PEMDA PALI Sebesar RP. 347.900,000 (TIGA RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH)
PENULIS MULYADI KR
Komentar