Investasi ‘Bodong’ CV Permata Bunda yang Dilaporkan Emak-Emak, Begini Sistem Kerjanya

Lumajang, JKN.

Setelah Hari Jumat kemarin (2 Agustus 2019) puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan investasi bodong berkedok tabungan hari raya CV Permata Bunda. Membuat Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan media.

Pasalnya, Umi Salmah (wanita, 50 th) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa timur selaku pengelola CV tersebut dilaporkan telah membawa kabur uang investasi yang diperkirakan hingga 500 Milyar Rupiah.

Sistem kerja dari CV Permata Bunda sendiri berawal membentuk ketua grup, yang mana setiap ketua grup tersebut memiliki anggota sekitar 90 orang. Total ketua grup saat ini yang diketahui ada 135 orang. ketua grouplah yang mencari nasabah dan menerima uang dari nasabah.

Nasabah baru yang di rekrut ditawarkan dua pilihan, yakni ikut dalam tabungan hari raya (tahara) atau ikut tabungan pribadi.

Untuk tabungan tahara sendiri setiap nasabah akan mendapatkan 5 Kg gula setiap tabungannya kelipatan Rp 1 Juta setiap hari raya. Jadi seandainya nasabah memiliki tabungan Rp 5 Juta maka akan mendapatkan 25 Kg gula. Sedangkan untuk ketua kelompok, akan mendapatkan Rp 100 ribu perkelipatan 10 Juta Rupiah dari Investasi para anggotanya sehingga hal inilah yang membuat para ketua semangat untuk mencari anggota baru.

Kebanyakan para ketua sendiri mencari nasabah baru dari kelompok petani, komunitas di pasar, hingga komunitas pengajian. Umumnya karena ketua kelompok dengan calon nasabah kenal dengan baik, akhirnya calon nasabah pun percaya dengan janji manis yang ditawarkan.

Ketua kelompok inilah yang menyetor ke Umi Salmah dan dicatat di buku masing masing anggota.

Hasil konfirmasi dari pihak kepolisian, belum bisa dipastikan jumlah kerugian maupun berapa uang yang digelapkan oleh CV tersebut. Namun dari kisaran suara didapat angka sekitar 500 Milyar Rupiah yang berasal dari tabungan hari raya maupun tabungan pribadi dari para nasabah.

Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., yang menerima langsung pengaduan tersebut menyatakan, “ Laporan warga baru saya terima hari jumat sore (2/8). Mereka yang melaporkan adalah para ketua kelompok, posisinya mereka saat ini yang ditagih para nasabahnya karena mereka adalah yang menarik uang dari para nasabah baru, lalu disetorkan ke CV Permata Bunda. Situasi menjadi complicated karena para nasabah juga melakukan penuntutan kepada para ketua kelompok ini. Masalah ini akan segera kami urai secepatnya,” ungkap Arsal

Lebih lanjut, pria lulusan Akpol 1998 yang membentuk satuan Tim Cobra memberikan himbauan kepada pelaku, “Kepada Umi Salmah saya minta agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Janganlah menari diatas penderiataan orang lain. cepat atau lambat, Tim Cobra pasti akan mencium jejak keberadaan anda,” tegas Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran Cobra juga menerangkan, “Sejauh ini kasus investasi bodong yang menyeret CV Permata Bunda masih kami dalami. Jika memang terbukti bersalah, maka sang pemilik maupun yang bekerja dibalik CV tersebut akan kami jerat dengan undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut.

Reporter: Riaman

 

Komentar