Intisari Fast Respon Adalah Tindakan Cepat, Panglimanya Wartawan se Indonesia

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA – Hal ini dikemukakan Agus Flores usai Ziarah Kemakam ibunya di Sulawesi Tengah, Minggu (22/05/2022).

Menurut Ketua Umum Ribuan Wartawan Fast Respon (FRN) Se Indonesia mengatakan Bahwa Intisari Fast Respon Tersebut adalah Tindakan Cepat , untuk menyatukan hubungan Masyarakat dan Polisi lebih baik.

” Oknum Polisi yang tidak mengayomi masyarakat bukan kategori Polisi Baik, sehingga tidak dikategorikan Komponen Fast Respon yang saya harapkan,” tegas Agus.

Agus mengatakan pula, Bahwa Kategori Polisi Bermatabat adalah Polisi memahami Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

” Polisi Bermatabat itu kalau Masyarakat tidak takut yang namanya polisi, sekarang ada juga masyarakat lebih takut ke Polisi daripada Tuhan,” ujar Pengacara yang juga Ketua DPC Grib Hercules Jakarta Pusat ini.

Sehingga menurut Agus, yang dapat mengawasi Hubungan Masyarakat dan Polisi adalah Wartawan Fast Respon.

****

Komentar