Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Inspektur dan SEKDA Kabupaten Pali Di Duga Dalang Korupsi, Bupati Melincak-lincak

Inspektur dan SEKDA Kabupaten Pali Di Duga Dalang Korupsi, Bupati Melincak-lincak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 28 Des 2025

Berita Sidikkasus.co.id

PALI – Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan, ada jajaran Pemerintah yang di duduki oleh orang yang berlatar belakang dari Aparat Penegak Hukum Ya Itu dari Kejaksaan Aktif seperti jabatan Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pali dijabat oleh Jaksa Aktif bernama MUHAMMAD ANTHONI, SH.,MH dan juga Jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) dijabat oleh Jaksa Aktif yang bernama KARTIKA YANTI, SH.,MH, oleh karena itu tidak menutup kemungkinan dan patut di duga jika ada kepala OPD yang membangkang atau tidak kooperatif setoran, akan dikriminalisasi lewat KEJARI dengan kasus Korupsi.

Tanggung jawab secara organisasi Pemerintah, kedua jabatan tersebut di atas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini BUPATI, Kepala Inspektur Inspektorat bertanggung jawab kepada Kepala Daerah atau BUPATI melalui Sekretaris Daerah, Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada BUPATI.

Yang bertanggung jawab tersebut di atas sama-sama dari Jaksa Aktif yang diyakini mengerti dan paham cara mencegah agar tidak terjadi Korupsi oleh perangkat Daerah Kepala Dinas dan jajarannya dalam menggunakan Anggaran bertanggung jawab kepada Kepala Daerah atau BUPATI melalui Sekretaris Daerah.

Dengan adanya pejabat dari Jaksa Aktif tersebut di atas jangankan mengurangi tingkat korupsi tapi Korupsi malah menjamur ke-setiap OPD yang terdapat temuan BPK RI pada masing-masing kegiatan atas Pengadaan Barang dan Jasah Pemerintah Tahun Anggaran 2023 terdapat Kerugian Negara mencapai Rp33 Miliar berdasarkan temuan BPK RI yang disinyalir belum ditindak lanjuti dan diproses untuk disetor ke-kas Daerah sebagaimana pungsi dan peran Inspektur Inspektorat dan Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah atau BUPATI sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan ASGIANTO, S.T Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Melincak-lincak atau Idak Nolak Keladasan karena mendapat fasilitas kendaraan Dinas Mobil Mewah Land Crusher dengan seharga lebih dan kurang Sebesar Rp2,5 Miliar dibelike oleh SEKDA dengan sumber dana APBD belanja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pali.

Penulis MULYADI KR.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less