Inspektorat Taliabu Diminta Segera Panggil Direktur CV. TARA TUGANG Terkait Kerusakan Plafon di Kantor Bupati

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Dinas PUPR diminta harus melakukan pemanggilan seorang kontraktor, terkait dengan pekerjaan Proyek Perapihan Kantor Bupati yang menelan APBD Tahun 2023, Sesuai nilai kontrak Sebesar Rp 2.041.018.074,42 miliar. Yang dikerjakan oleh pihak rekanan (Kontraktor) bernama “Anton” tersebut dengan menggunakan perusahaan CV. TARA TUGANG, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Sehingga sudah mengalami kerusakan walau baru beberapa bulan selesai dibangun.

Proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan oleh Perusahaan CV. TARA TUGANG yang beralamat di jl. D.I. Panjaitan GG. Murni No. 46 Bagus Kuning Plaju – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan.

Sebab, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh ketua pembina DPC Gerakan Pemuda Marhaenis dan seorang media dilokasi beberapa minggu terakhir.

“Dimana beberapa titik lokasi kegiatan dibawah kendali Oleh pihak Perusahaan CV. Tara Tugang dan DPUPR Pulau Taliabu diduga pada pelaksanaan dilapangan Asal Jadi. Selain pekerjaan dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai RAB.” Ungkap ketua pembina GPM, Asrarudin La Ane pada awak media ini. Minggu (4/8/2024).

Bung Asra juga sangat menyayangkan kondisi kerusakan plafon tersebut. Disebut saja “Proyek Perapihan Kantor Bupati” yang baru selesai dikerjakan pada Desember 2023.

“Hitungannya baru berapa bulan saja. Sudah beberapa plafon yang hancur,” Ucap dia di kantor Bupati.

Dia juga menyebut pihak kontraktor tersebut kerjanya hanya asal-asalan saja.

Dikhawatirkannya, kondisi bangunan yang cepat rusak tersebut akan berdampak kepada para pegawai yang beraktivitas di kantor Bupati.

Olehnya itu, GPM Pulau Taliabu mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepala Dinas PUPR segera memanggil pihak kontraktor yang bernama “Anton” secepatnya kembali melakukan pekerjaan plafon yang sudah hancur tersebut. (Jeck/Red)

Komentar