BITUNG – JKN.
Bulan November 2016 menikah dengan seorang perempuan yang bernama Yunita latampung anak dari Bapa Latampung yang tempat tinggalnya di Tanamon Kecamatan Sinon sayang Propinsi Sulawesi Utara.
Tidak ada hujan tidak ada panas alias perceraian, sudah di kawinkan lagi dengan seorang laki-laki yang tempat tinggalnya di Boyong Pante.Kec Sinon Sayang. Propinsi Sulawesi Utara. Di K.U.A yang sama.
Apakah hukum perkawinan seperti itu tidak melanggar undang-undang perkawinan Islam mau pun agama apapun, K.U.A yang mengawinkan anak ini? di K.U.A yang sama juga mengawinkan seorang wanita yang masih status istri orang.di kawinkan di K.U.A yang dulunya pernah mengawinkan orang yang bersangkutan.
Narasumber yang di temui media jejak kasus news senin jam 3.00 wita.mengatakan kalau kepala K.U.A tersebut sering menikahkan orang yang status masih istri orang. Jadi dalam hal ini sepantasnya kepala KUA Tersebut perlu untuk di proses.
Karena menurut narasumber yang mana K.U.A sudah terlalu banyak kekurangan. Bahkan sudah ada yang melapor ke kepolisian tapi tidak ada tindakan apapun dari kepolisian. Pjs sendiri sudah mengawal laporan tersebut kekepolisian tapi belum ada tindakan apapun di K.u.a tersebut. Ini tindakan yang tidak masuk akal menurut narasumber. (Arjun)
Komentar