Ketgam. Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba, menerima LKPJ dari Bupati Teluk Bintuni Ir .Petrus Kasihiw, MT seusai rapat paripurna, Senin Sore (14/6/2021)
Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati teluk Bintuni periode tahun 2016-2021. kantor sementara dewan, Gedung Aula Kartini, Ruko Panjang, Senin (14/6/2021).
Bupati Teluk Bintuni Ir Pertrus Kasihiw MT, Laporan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Teluk Bintuniperiode 2016 2021, saya akan mengurai secara garis besar, mengenai capaian dan indikator kinerja pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi, sebagaimana diamanatkan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2016.
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016- 2021,Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Teluk Bintuni periode 2016-2021, juga mengurai dan memuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016- 2021 secara garis besar.
Nota Pengantar Laporan tahun anggaran 2020, Keterangan Pertanggung jawaban Tahun Anggaran diuraikan secara garis besar, meliputi kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2016 2021, sebagaimana termuat dalam Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 2021,
Yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat, sebagai berikutRealisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016-2021 sebagai berikut.
Tahun Anggaran 2016 realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1.846.327.647.966,88 satu trilyun atau 99,97 %, Tahun 2017 sebesar Rp.1.989.802.111.849,57 satu trilyun atau 93,68%,Tahun 2018 sebesar Rp. 1.827.939.268.037,33,satu trilyun atau 103,17%,Tahun 2019 sebesar Rp. 2.960.768. 729.547,78 dua trilyun atau sebesar 132,28%, Tahun 2020 sebesar Rp. 2.652.817.108.727,8 dua trilyun atau sebesar 83,16%.
Realisasi Pendapatan Daerah 2016 – 2021 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp.53.214.917.710,88 lima puluh tiga milyar, Tahun Anggaran 2017 terealisasi sebesar Rp.41.892.703.176,57 empat puluh satu milyar atau 83,79% Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp.40.053.292.404 empat puluh milyar, Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.52.111.518.822,78 lima puluh dua milyar atau 86%, Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.61.673.454.913-enam puluh satu milyar.
Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesarRp.1.791.862.730.255,- satu trilyun, Tahun Anggaran 2017 terealisasi sebesar Rp.1.844.851.264.923,00,- (satu trilyun atau 93,76%,Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp.1.634.802.031.230, satu trilyun atau sebesar 108,85%, Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.2.765.405.901.06, dua trilyun atau sebesar 141,05%,Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.2.575.146.610.360,-dua trilyun atau 86,48%.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp.1.250.000.000, satu milyar, Tahun Anggaran 2017 terealisasi sebesar Rp.103.058.143.750 seratus tiga milyar atau 96,86%, Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp.153.083.944.403,- seratus lima puluh tiga milyar atau 72,68%, Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.143.251.309.659,- seratus empat puluh tiga milyar atau 65,92%, Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.15.997.043.455 lima belas milyar.
Dengan struktur dan postur Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lainnya pada tahun 2016 sampe dengan tahun anggaran 2020.
Menunjukkan bahwa dominasi Pendapatan Daerah masih didominasi oleh Pendapatan Transfer dari pemerintah dan pemerintah provinsi yang mencapai rata-rata 88% ke atas.
Ini menunjukkan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni hanya berkisar 1,7 s.d 2%. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni sangat bergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dengan demikian Pemerintah Daerah terus melakukan upaya untuk menggali dan mengintensifkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mendorong peran perusahaan umum daerah (PERUSDA) untuk berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (Ser)
Komentar