Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Salah satu pemilik mobil DumTruk yang bertempat tinggal di RT 008 Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melakukn pencerobotan jalan umum,
Namun menurut pemilik mobil Isole akrab Is pada awak media ini membenarkan bahwa, saat itu dirinya berada di luar daerah sekitar dua bulan mobil tersebut berada dalam grasi.
Setelah saya kembali dari ambon sebentara ada pekerjaan jalan rabat beton (stapak) di depan rumah.
Sehingga mobil tidak bisa keluar dari grasi mobil,” kata (Is) eks TNI itu. Senin 6 Desember 2021.
Lanjutnya dia, kemudian pekerjaan jalan (Stapak) saat itu sampai sekitar satu bulan lebih barulah saya keluarkan mobil tersebut berwarna kuning dari grasi tetapi meminta bantu warga untuk mendorong keluar sampai didepan rumah tepatnya di lorong jalan (Stapak) untuk parkir.
Sebab ada kerusakan di Master kopleng yang di dalam ada sil sudah pakum (Rusak) sehingga frosnelen keras karena mungkin agak lama mobil tidak digunakan,” Tuturnya,
Setelah mobil di dorong sampai di depan rumah tak lama kemudian Bapak Ajwan Syukur mendatangi saya dan meminta mobil di singkirkan dengan alasan mobil pribadi milik Bapak Ajwan mau melewatinya.
Jadi saya sampaikan kalau bisa tunggu sekitar 1 jam, saya sudah telfon mekanik untuk datang lihat kerusakan mobil. Tak lama kemudian mekanik datang cek dan meminta ganti Master Kopleng mobil,” ujar (Is)
Namun aneh nya lagi, menurut Abang Is bahwa selang waktu beberapa jam kemudian dirinya di laporkan oleh Bapak Ajuwan Syukur yang merupakan Kepala sekolah MTS desa Goro Goro kecamatn bacan timur (Halsel) ke Polsek bacan timur.
Saya meminta mekanik pergi membeli alat mobil yang mau di gantinya. Tapi tiba tiba ada warga atasnama “Baim” datangi saya dan sampaikan kalau saya sudah di laporkan ke Polsek oleh Bapak Ajwan.
“Bahkan saya juga di laporkan ke Polres, Pom dan koramil melalui babinsa sampai sampai saya di datangi di rumah,” Ungkap (Is).
Selang waktu di sampaikan beberapa orang warga yang ngga menyebutkan nama nya pada awak media ini bahwa bila penegak hukum dan pihak dinas perhubungan di halmahera selatan (Halsel),
Taat pada undan-undang lalu lintas sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat di pidanahkan,
” Maka tolong pa polisi dan sekertaris dinas perhubungan (Halsel) Bapak Amin Drakel beserta jajarannya jangan sekedar tutup mata dan terima gaji.
Turun ke jalan dan lihat kondisi Ibu kota Labuha, seperti terlihat kendaraan roda empat berwarna putih dan hitam, serta roda dua yang parkir di semberangan tempat di jalan umum juga ditangkap dan penjarakan mereka semua. Pinta (Warga).
Tambah Warga, Jangan sekedar berikan stekmen lewat media onlaein beberapa hari lalu untuk melakukan penertiban dan pelanggaran lalulintas yang parkir di tempat umum dapat di pidanakan. (warga),
(K/Red)
Komentar