Indikasi Korupsi, Bupati Kabupaten PALI Ngutang’ Pemda Yang membayar

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Berdasarkan Data Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Untuk Tahun Anggaran 2020, Tanggal 16 April 2021 BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyajikan Informasi Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya dengan SK Bupati Sebesar Rp147.494.452.082,00
atas 408 paket proyek Tahun Anggaran 2020 yang belum di bayarkan oleh pemerintah Kab. Pali pada Tahun Anggaran 2020.

Adanya Utang dengan SK Bupati tersebut termasuk antaralain Utang kepada pihak PT. Material Jagad Raya sebesar Rp2.386.356.000,00 atas kegiatan Proyek Normalisasi Sungai Bulang Desa Talang Bulang Kec. Talang Ubi (Lanjutan); dan

Utang kepada pihak CV. Sukses Abadi Pali Sebesar Rp1.392.791.876,00 atas kegiatan Normalisasi Sungai Padang Menuju Sungai Pematang Ilir Desa Raja.

Berdasarkan surat BPKAD Talang Ubi, 12 Mei 2023 pihak pemerintah Kab. Pali di Tahun 2021 telah menerbitkan SP2D untuk pembayaran kepada PT. Material Jagad Raya dan CV. Sukses Abadi Pali atas pekerjaan proyek Tahun Anggaran 2020.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 16 April 2021 ada temuan yang tertuang dalam Resume terdapat kelebihan pembayaran kepada PT dan CV yang tersebut di atas, tetapi yang menjadi pertannyaan Pembayaran belum terjadi baik sebelum Audit di lakukan ataupun setelah pemeriksaan di lakukan Sedangkan berdasarkan surat BPKAD bahwa di terbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk PT dan CV tersebut di atas secepatnya Tanggal 6 Mei 2021 selambatnya Tanggal 9 Nopember 2021.

Walupun BPKAD telah menerbitkan Surat Printah Pencairan Dana (SP2D) untuk dilakukan pembayaran atas tagihan utang kepada PT dan CV tersebut di atas tetapi pihak pemborong menjelaskan bahwa mereka belum menerima pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera di atas sampai dengan terbitnya berita ini.

Oleh karena itu dengan hal tersebut di atas patut di duga telah terjadi Perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi di duga dilakukan Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M. Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp147.494.452.082,00 sehingga menyebabkan pemerintah Kab. Pali melakukan pembayaran Utang atas SK Bupati Sebesar Rp147.494.452.082,00 ; dan

Perbuatan melawan hukum tindak pidana Penggelapan Uang milik orang lain di duga dilakukan oleh pihak yang terkait, Kepala Dinas PU Kab. Pali, PPK, PPTK, Oknum Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, Penggelapan Uang milik pemborong pihak PT. Material Jagad Raya Sebesar Rp2.386.356.000,00 dan Uang milik Pemborong pihak CV. Sukses Abadi Pali Sebesar Rp1.392.791.876,00.

Penulis MULYADI KR.

Komentar