Ilegal Fishing: Tak Puaskan ‘Birahi’, Bom Jadi Solusi

OLEH : SULTHAN ALFARABY. Mahasiswa Oseanografi Program Studi Biologi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

 

NEGARA Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut sebagai negara maritim. Sebutan maritin terhadap NKRI karena sebagian besar wilayah NKRI terdiri atas wilayah perairan yang sangat luas dibandingkan daratannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maritim berarti sesuatu yang berkenaan dengan laut, berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Dengan mempunyai wilayah laut yang sangat luas, hal inilah yang menjadikan NKRI sebagai salah satu negara yang memiliki potensi besar di bidang kelautan.

Potensi besar yang dimiliki oleh NKRI ini, merupakan kewajiban kita bersama untuk menjaga kedaulatan laut dan bersinergi dalam memanfaatkan kekayaan alam di laut dengan sebaik-baiknya. Terbentang dari Sabang hingga Merauke, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa NRKI memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah NKRI sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Selain itu, jumlah masyarakat yang memanfaatkan hasil laut NKRI untuk kebutuhan hidup juga sangat fantastis jumlahnya.

Jumlah nelayan yang terdata pada Satu Data KKP per 23 Maret 2020 berjumlah 1.459.874 orang. Menurut buku yang berjudul Mewujudkan Poros Maritim Dunia (2015) yang merupakan karya Andi Iqbal Burhanuddin, dikatakan bahwa bahwa NKRI merupakan sebuah negara maritim dengan kekayaan sumber daya alam kelautan yang melimpah yang diakui oleh sejarah dunia. Tentunya, dengan wilayah laut yang sangat luas tersebut, menjadikan NKRI ‘dibombardir’ oleh banyak masalah yang harus segera dibenahi secara kompleks dan sistematis. Masalah yang marak terjadi dalam wilayah perairan laut NKRI adalah ilegal fishing atau juga disebut dengan mencuri ikan di wilayah perairan.

Praktik illegal fishing ini ternyata bukan hanya mengancam NKRI, namun juga terjadi di berbagai negara lain di dunia. Masalah dari ancaman ilegal fishing telah banyak menimbulkan kerugian bagi sebuah negara yang memiliki wilayah laut, apalagi untuk negara seperti NKRI. Dikutip dari Kumparan pada tanggal 8 Juni 2020, CEO Indonesian Justice Initiative (IOJI) mengatakan setidaknya Indonesia mengalami kerugian mencapai USD 4 miliar per tahun atau setara Rp 56,13 triliun.

Kemudian diberitakan oleh kompas.com pada tanggal 21 Agustus 2019, KKP juga telah menangkap tiga Kapal Perikanan Asing (KIA) beserta 12 awak kapal yang berasal dari negara Filipina dan diguga telah melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi. Ketiga kapal ini ternyata kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama tahun 2019. Ketiga kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Semakin parahnya dampak dari ilegal fishing ini terhadap kedaulatan laut Indonesia yang menyebabkan banyak kerugian bagi Sumber Daya Alam (SDA) NKRI, KKP bahkan dikabarkan pada tahun 2021 ini telah menggaungkan perang untuk melawan ilegal fishing yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi ini ancaman ilegal fishing, dikutip dari okezone.com pada tanggal 23 Januari 2021, bahwa KKP berupaya untuk terus mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pelaku maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik illegal fishing pada wilayah perairan NKRI. Artinya, semua pelaku ilegal fishing akan dihukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan pandang bulu, hal ini merupakan sebuah komitmen yang harus kita jaga bersama demi terciptanya keadilan.

Karena jika KKP tidak tegas dalam penerapan sanksi, maka ditakutkan banyak yang meremehkan kedaulatan wilayah laut NKRI kita tercinta. Sudah sepatutnya bangsa kita sadar, bahwa pentingnya menjaga laut beserta seluruh isi dalamnya agar anak cucu kita nanti juga bisa menikmati warisan negeri kita yang kaya akan sumber daya. Untuk mengatasi masalah ilegal fishing tersebut, patut kita sadari bahwa memang tidak bisa sepenuhnya kita dilimpahkan kepada pemerintah semata-mata, namun hal ini juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat NKRI untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung dan penyelamatan perairan NKRI.

Salah satu solusi yang bisa diimplementasikan adalah dengan terus memberikan edukasi kepada para nelayan, tentang bagaimana pentingnya melaporkan para pelaku ilegal fishing dan cara mengenal modus atau kapal-kapal yang merupakan pelaku ilegal fishing. Tentunya, hal ini juga harus dibarengi edukasi tentang pentingnya menjaga laut demi kemaslahatan bersama di masa depan nantinya. Edukasi yang dimaksudkan kepada nelayan kita, adalah edukasi yang melahirkan solusi tentang bagaimana cara menangkap ikan yang baik dan benar serta tidak mengganggu dan merusak ekosistem di laut.

Hal ini tentunya, akan menyadarkan banyak nelayan untuk ikut berkontribusi demi masa depan laut NKRI. Jangan sampai, karena ingin mendapatkan banyak keuntungan, dijadikan bom sebagai solusi untuk menangkap ikan. Seperti diberitakan oleh okezone.com pada tanggal 23 Juni 2020, petugas kepolisian dari Satuan Polairud Polres Pangkep telah menangkap tujuh orang pelaku penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan rakitan.

Para pelaku ini diketahui menjalankan aksinya secara berkelompok, dan beroperasi di wilayah terluar kepulauan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Para pelaku diketahui telah berulang kali menjalankan aksi serupa, dan beroperasi secara berkelompok. Saat beroperasi beberapa pelaku berperan sebagai penyelam untuk memastikan keberadaan ikan di laut. Kemudian beberapa diantaranya bertindak melempar bom ke titik yang telah ditentukan.

Mengetahui hal tersebut, tentunya ini adalah suatu bentuk eksploitasi yang dilakukan dari internal dan harus segera dihentikan. Jika kita terus gencar memerangi orang asing yang ingin merebut hasil alam kita, maka yang menjadi pertanyaan besar sekarang ini adalah seberapa pentingnya edukasi tentang menangkap ikan dengan baik dan benar bagi nelayan kita demi menjaga sumber daya di laut agar bisa terus digunakan secara berkelanjutan tanpa mengalami kemusnahan ekosistem? Tentunya, masalah tentang ilegal fishing juga harus dibenahi dari dalam dahulu melalui edukasi yang kita utarakan tadi, agar konsistensi dalam memerangi ilegal fishing bisa tetap terjaga.

Jangan sampai karena menangkap ikan sesuai prosedur tidak memuaskan ‘birahi’, maka bom yang menjadi solusi. Padahal, masih banyak jalan lain yang bisa lebih sehat dilakukan untuk mendapatkan rezeki dari laut kita dan tentunya aman bagi kelangsungan makhluk hidup lainnya. Akhir kata, marilah kita sama-sama saling bersinergi dalam mewujudkan kedaulatan wilayah laut NKRI dengan dibarengi edukasi-edukasi positif terkait mengelola sumber daya kita yang dimulai dari dalam. Karena jika kita sudah semakin kuat dari dalam, bukan hal yang mustahil bagi kita untuk memerangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mencoba mengambil hasil kekayaan laut kita.

 

Publikasi : Redaksi Sidikkasus

Komentar