Ketgam. Nurkholis Kepala seksi penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni.
Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Dipastikan pemberangkatan Jemaah Haji dalam tahun ini tidak di laksanakan, sesuai dengan keputusan Pemerintah Republik Indonesia resmi tidak memberangkatkan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, dalam pengambilan keputusan tersebut pemerintah menimbang sejumlah hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa di antaranya belum adanya kepastian yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia. Kemudian, pandemi Covid-19 di hampir seluruh dunia menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” ungkapnya.
Berikut adalah isi lengkap Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 tersebut:
Dengan rahmat Tuhan YME, Menteri Agama RI menimbang:
A. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
B. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
D. Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
E. Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.
F. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.
G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
H. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B,C,D,E,F, dan G, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan Keputusan Menteri Agama Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021).
Sementara itu terpisah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni Haji Rofiul Amri melalui Kepala Seksi penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Nurkholis membenarkan bahwa tentang adanya pembatalan calon jamaah haji (CJH), itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI belum lama ini, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Nurkholis, untuk di Kabupaten Teluk Bintuni sendiri pihaknya telah menindaklanjuti akan hal tersebut dengan memberikan informasi secara resmi kepada 38 CJH yang dibatalkan.
“Karena limit waktunya sudah mepet, tidak mungkin kita mau melaksanakan semua segala bentuk persiapan, karena semua kalau dikerjakan secara buru-buru kan tidak efisien” ucapnya.
Disampaikan Nurkholis, kalau dalam situasi normal, keseluruhan total keseluruhan CJH yang diberangkatkan dari Indonesia berjumlah kurang lebih 221.000 CJH, baik dari kategori haji Reguler maupun Haji Plus. Dan perlu diketahui bahwa dengan dibatalkannya keberangkatan CJH tahun 2021 ini tidak ada pergeseran nomor urut atau nomor antrian untuk diberangkatkan tahun berikutnya nanti, kecuali bagi CJH yang ingin mengambil dari keseluruhan anggaran Hajinya.
Lebih lanjut Nurkholis mengungkapkan, sedangkan terkait dengan anggaran CJH yang dibatalkan berangkat dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan itu aman, bagi CJH yang mau menarik anggaran Haji nya itu dipersilahkan.
Karena dalam mekanisme ibadah haji itu ada dua bentuk setoran, setoran awal sebesar 25 juta, kemudian ada pula bentuk setoran pelunasan sebesar hampir 15 juta, sehingga bila para CJH ingin keseluruhan mengambil anggaran tersebut sah-sah aja, berarti yang bersangkutan membatalkan nomor urutnya.
Namun bagi mereka yang mau mengambil anggaran atau setoran pelunasan saja sebesar kurang lebih hampir 15 juta, maka yang bersangkutan masih memiliki nomor urut keberangkatan sebagai CJH.
“Misalnya bagi mereka yang ingin menarik anggaran hajinya itu boleh saja, tetap anggaran itu dikembalikan 100 persen, tidak ada yang dipotong alias utuh” pungkasnya.
Nurkholis juga berharap agar CJH yang dibatalkan dari Teluk Bintuni khususnya harus bersabar, ini semua bukan kehendak kita, dan juga walaupun dibatalkan harus tetap aktif dalam menerapkan protokoler kesehatan.
Sementara itu Salah satu Calon Jamaah Haji Kabupaten Teluk Bintuni, Ahlil Malik saat dikonfirmasi akan keputusan Menteri Agama terhadap pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 ini menyampaikan, pihaknya cukup ikhlas telah menerima pemberitahuan pembatalan tersebut dari Kementerian Agama setempat.
“Ibadah Haji merupakan amalan ibadah rukun Islam yang kelima, yang hakekatnya ibadah ini sebuah ibadah yang bersifat panggilan Allah SWT, jadi saya secara pribadi mengikhlaskan, walaupun sudah 2 kali berturut-turut adanya pembatalan di masa pandemi Covid-19, kita manusia hanya bisa berencana yang baik, mungkin pembatalan ini Allah SWT memiliki rencana yang lebih Indah dari pada kita” ucapnya dengan ikhlas.
Dikatakan Ahlil Malik, pihaknya tetap bertahan akan rencana Allah SWT tersebut, dan juga berharap di tahun depan atau tahun berikutnya ia dapat menunaikan ibadah Haji sebagai ibadah rukun Islam ke lima yang ia telah nantikan sejak tahun 2013 lalu. (Ser)
Komentar