Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Ikon Desa Balongjeruk Naik Kelas, Patung Macan Putih Dapat Hak Cipta

Ikon Desa Balongjeruk Naik Kelas, Patung Macan Putih Dapat Hak Cipta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

Berita Sidikkasus.co.id

KEDIRI – Tugu Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada kategori hak cipta karya seni patung, Selasa, (13/01). Pencatatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni sekaligus identitas desa.

Proses pencatatan HKI tersebut difasilitasi oleh Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri. Kegiatan pengumpulan data dan verifikasi lapangan dilakukan pada 7 Januari 2026 dengan menghadirkan tim petugas langsung ke lokasi tugu Patung Macan Putih Balongjeruk.

Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintah Kabupaten Kediri, F. Candra Irawan, menjelaskan bahwa kehadiran tim tersebut merupakan bagian dari proses fasilitasi pengumpulan bahan dan data sebagai persyaratan pengajuan pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Surat ini memberikan perlindungan hukum atas karya seni, termasuk perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Dalam pencatatan tersebut, hak cipta Patung Macan Putih Balongjeruk didaftarkan atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk sebagai pemegang hak cipta. Sementara itu, pencipta karya tercatat atas nama Suwari selaku pengrajin patung, dengan kepala desa sebagai inisiator pembuatan.

Candra menambahkan, pencatatan HKI ini diharapkan menjadi langkah awal dalam melindungi karya seni patung secara hukum sekaligus meningkatkan nilai seni dan nilai ekonomi Patung Macan Putih Balongjeruk untuk pengembangan dan promosi ke depan.

“Perlindungan HKI ini penting agar karya seni desa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Keberhasilan pencatatan hak cipta tersebut disambut antusias oleh warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Salah satu pedagang di sekitar kawasan tugu macan putih mengaku bersyukur atas diterbitkannya sertifikat hak cipta tersebut.

“Alhamdulillah, kini Patung Macan Putih Balongjeruk sudah mendapatkan sertifikat hak cipta dari Kemenkumham. Kami sebagai pedagang sangat bangga karena ikon desa ini makin dikenal dan dilindungi secara hukum,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/1/2026).

Pemerintah desa dan masyarakat diimbau untuk menjaga serta memanfaatkan Patung Macan Putih Balongjeruk secara bijak, sekaligus menjadikan pencatatan HKI ini sebagai contoh pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi karya dan ikon lokal.(yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less