HUT Ke-76 RI, 75 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi Umum

Berita Sidikkasus.co.id

MEDAN – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 76 dimasa pandemi covid 19, Rutan Perempuan Medan mengikuti kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum secara Virtual melalui aplikasi zoom yang dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dan disaksikkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly beserta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang juga melalui aplikasi zoom.

Bertempat di Aula Rutan Perempuan Medan, Selasa, 17 Agustus 2020 pukul 12.30 wib, upacara dihadiri Ka.Rutan Ema Puspista beserta Pejabat Struktural dan Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Perempuan Medan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Di Rutan Perempuan Medan, remisi diserahkan langsung oleh Karutan Ema Puspita kepada 3 orang perwakilan Narapidana. “Pemberian remisi kepada narapidana di Rutan Perempuan Medan adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” ujar Karutan Ema Puspita

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” tuturnya.

Jumlah penghuni Rutan Perempuan Medan 232 orang, Narapidana 90 orang dan sisanya Tahanan. Narapidana yang diusulkan remisi 75 orang, seluruhnya disetujui direktorat jenderal pemasyrakatan dengan keterangan remisi umum normal 63 orang dan remisi umum PP 99 12 orang.

Ema Puspita melalui PLH Kasubsi Yantah, Ika Suryani menjelaskan bahwa ditahun ini “Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Perempuan Medan mendapatkan remisi sebanyak 75 orang dengan rincin RU I 72 orang dan RU II 3 orang dengan rincian 2 orang RU II dinyatakan langsung bebas dan 1 orang menjalani subsider. Tuturnya.(AViD/r)

Komentar