Berita,Sidikkasus.co.id
Bondowoso – Kuasa Hukum Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Husnus Sidqi menanggapi pasal yang digunakan oleh pihak Polres Bondowoso untuk menetapkan Syaifullah sebagai tersangka pengancaman.
Menurut Husnus, Pasal 45 B Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 yang digunakan dalam proses penyidikan sangat lemah, untuk menetapkan Syaifullah sebagai tersangka. “Sekda tidak masuk dalam pasal ini. Menurut saya, sebagai kuasa hukum, pasal ini sangat lemah,”ujar Husnus di Alun – alun Bondowoso, saat menemui beberapa Media. Senin (15/06/2020).
Husnus juga meminta, Pihak Kepolisian lebih jeli dalam menentukan pasal. Sebab, jika mengamati rekaman yang menjadi bahan laporan, ada beberapa hal yang perlu dipelajari lagi. Seperti, siapa yang mengirim rekaman dan siapa yang punya inisiatif merekam pembicaraan. “Siapa yang pertama kali mengirim rekaman itu. Sekda tidak pernah mengirim rekaman itu. Sedangkan, poin Pasal 45 B yang mengirimkan. Selain itu, siapa yang punya inisiatif merekam, kok tau Pak Sekda, kan tidak pernah mengenal, “katanya.
Husnus mengatakan, Sekda sebagai pejabat akan mentaati semua proses hukum. Dia akan mengikuti sejauh mana proses hukum itu dilanjutkan. Atas laporan Alun Taufana Sulistiadi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada tanggal 5 Mei 2020 lalu. “Sekda akan mengikuti semua proses. Ini menunjukkan Sekda taat hukum, “ucapnya.
Husnus kuasa hukum Sekda Syaifullah meyakini akan menang ketika proses hukum sudah bergulir di meja Pengadilan nanti. Sebab, pasal yang digunakan oleh penyidik tidak mengena kepada Sekda, ketika mempelajari konteks Pasal yang digunakan.(yus)
Komentar