Berita sidikkasus.co.id
TANGGAMUS — Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus Murdian mengklarifikasi sidang terdakwa penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah Apriyal yang disebut diam-diam karena luput dari perhatian wartawan pada Rabu 27 September 2023.
Klarifikasi Humas PN Kota Agung, dalam konfrensi pers atas permintaan wartawan itu, Murdanisempat emosi dan menepuk meja dengan mengatakan bahwa telah menjawab semua pertanyaan kaitan posisinya sebagai Humas.
“Saya ini juga Hakim dan dalam hal ini saya menghadapi rekan media memposisikan diri sebagai Humas. Jadi agenda sidang terdakwa Kakon Way Nipah sifatnya untuk umum jadi terbuka bagi siapapun tidak ada pemberitahuan khusus atau panggilan khusus, kecuali rekan semua pengacara,”tegasnya sambil menepuk meja.
Terkait agenda atau jadwal persidangan di PN Kota Agung ada bagian informasi di depan, dan semua bisa bertanya terkait pelaksanaan persidangan seperti waktu dan lainnya.
Namun saat dijelaskan secara perlahan, bahwa beberapa wartawan sudah mencoba bertanya sesuai penjelasan Humas PN Kota Agung untuk ke bagian informasi atau receptionis terkait informasi jadwal sidang Kakon Way Nipah, pihak petugas atas nama Aris mengaku tidak tahu.
Menanggapi hal itu, Humas langsung memanggil Aris petugas informasi di depan, dengan mempertanyakan kebenaran informasi wartawan tadi. Dia pun berjanji terkait petugas bagian informasi atas nama Aris tersebut akan menjadi urusan internal PN Kota Agung. Karena tegasnya harusnya petugas itu mengetahuinya.
Dalam kesempatan itu dia pun berharap kedepan rekan media bisa secara kekeluargaan saat bertanya. Sehingga suasana tidak tegang, agar lebih rileks.
Suasana diujung konfrensi pers itu pun menjadi cair, setelah Humas PN Kota Agung sempat menggebrak meja dan mengakui bahwa dirinya juga orang lampung asli asal Kalianda.
Murdani kepada awak media pun memberi informasi bahwa sidang dengan terdakwa Kakon Way Nipah yang dilaksanakan di PN Kota Agung hari ini agenda tangkisan dari JPU Kejari Kota Agung. Dia pun memberikan informasi jika tahapan selanjutnya minggu depan sesuai agenda sidang akan memasuki tahap putusan sela.
“Perkara ini masih terus berjalan dan prosesnya masih panjang. Hari ini masih masuk dalam tahap tangkisan dan minggu depan agenda putusaan sela. Setelah itu akan didengarkan putusan dari majelis hakim kaitan dari keberatan dari terdakwa apakah keberatan diterima atau ditolak,”terangnya menyarankan rekan media mengikuti minggu depan.
Menurutnya nota keberatan itu aspek formalitas belum masuk pembuktian atau materi, jika diterima dalam artian eksepsi diterima maka putusan sela sekaligus menjadi putusan akhir. Begitu pun sebaliknya jika ditolak maka masih ada proses lanjutan.
Diketahui bahwa sebelumnya PN Kota Agung, dikatakan diam-diam menggelar sidang kasus kekerasan terhadap wartawan dengan terdakwa Kepala Pekon Way Nipah, Pematangsawa Apriyal. Padahal sejumlah wartawan di Tanggamus telah hadir di pengadilan untuk menyaksikan sidang dengan agenda tangkisan dari eksepsi yang disampaikan terdakwa pekan lalu.
Diketahui sesuai jadwal harusnya sidang digelar pukul 10.00 WIB. Tapi hingga waktu tersebut tidak ada pemberitahuan, namun tiba-tiba ada wartawan melihat terdakwa Kakon Way Nipah bersama sejumlah orang keluar dari ruang sidang.
Wartawan pun telah bolak-balik bertanya kepada receptionis atau bagian informasi PN Kota Agung terkait waktu pelaksanaan sidang terdakwa Kakon Way Nipah yang saat ini diketahui menjadi tahanan kota tersebut. Namun pihak informasi mengakui tidak tahu.(WN/SK)
(S, WAWAN)
Komentar