Berita sudikkasus.co.id
Batam – Divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, S.H.. M.Hum. mengunjungi Polda Kepri pada Selasa. (15/9/20). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan Staf Hubinter Polri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si sangat mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi perbatasan dari Divisi Hubungan Internasional Polri yang berlangsung di Mapolda Kepri, dimana pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan situasi dan kondisi Polisi Perbatasan yang bertugas pada satuan-satuan Polri di wilayah perbatasan yang ada di Provinsi Kepri.
Kapolda Kepri berharap Bahwa dengan adanya kegiatan rutin monitoring dan evaluasi ini, Divisi Hubungan Internasional Polri yang terlibat dalam Tata Kelola Wilayah Perbatasan dapat memperoleh informasi yang tepat tentang wilayah perbatasan, kondisi keamanannya dan kiat-kita yang dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban khususnya pada area perbatasan.
Selanjutnya Kegiatan dilanjutkan dengan tatap muka antara Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan para Kapolres di jajaran Polda Kepri. Dalam arahannya, Kepala Divisi menyampaikan Bahwa wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis Indonesia yang berada di antara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudera Pasifik merupakan kawasan yang sangat potensial dan juga berbatasan langsung dengan tiga negara baik di darat maupun laut yaitu Malaysia, Singapura dan Filipina. Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki jumlah +17.508 pulau sangat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan yang kompleks.
Kondisi batas negara tersebut di atas jika tidak ditangani dengan sangat serius akan menimbulkan masalah yang beragam misalnya: terorisme (transit point bagi kelompok teroris internasional), narkoba, pencurian kayu atau hasil laut, human trafficking, mata uang palsu, kapal tidak dilengkapi dokumen yang sah, ilegal logging, pengerukan ilegal pasir, pembalakan liar, penyeludupan senjata, bahan peledak, sembako, BBM, kendaraan bermotor, barang konsumsi, hingga limbah berbahaya maupun kejahatan lainnya; oleh karena itu, pengelolaan pengamanan wilayah perbatasan harus dilakukan secara maksimal karena akan mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat disekitarnya (prosperity approach) serta peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan (security approach).
Polri sebagai institusi yang bertanggung-jawab di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk kawasan perbatasan dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh beberapa peraturan antara lain; Undang-undang RI no. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Kputusan Presiden no. 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, Peraturan Kapolri no. 16 tahun 2015 tentang revisi Perkap no. 5 tahun 2013 tentang Ttunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar atau Perbatasan maupun kebijakan Rencana Strategis Polri di Wilayah Perbatasan NKRI 2020-2024 termasuk banyak peraturan perundang-undangan lainnya; melalui Divisi Hubungan Internasional Polri yang telah memetakan karakteristik dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan, melakukan langkah komunikatif dan koordinatif dengan kesatuan kewilayahan yang memiliki daerah perbatasan didasari visi: Menjadi aktor terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara melaui salah satu misinya yaitu mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan wilayah batas negara melalui kegiatan monitoring dan evaluasi performa Bigadir Perbatasan pada kesatuan-kesatuan kewilayahan yang berbatasan dengan negara tetangga.
Polda Kepulauan Riau yang memiliki luas 8.201,
Komentar