Berita sidikkasus.co.id
Sidoarjo – Hari Pers Nasional (HPN) diperingati Kabupaten Sidoarjo, kemarin, Rabu, (26/2). Seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Sidoarjo di undang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo untuk merayakannya. Perayaan tersebut juga dibarengi dengan pemberiaan santunan kepada dua orang wartawan yang telah pensiun. Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH hadir untuk membukanya. Wakil Ketua PWI Jawa Timur Mahmud Suherwono juga turut hadir.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Pers bisa menjadi corong pemerintah terkait pembangunan dan kebijakan yang dijalankan pemerintah. Selain itu pers juga dapat sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Oleh karenannya pemerintah merasa bersyukur atas kehadiran pers selama ini. Wabup juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas peran pers bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo selama ini.
“Jadi suatu saat pers tidak hanya bisa menyajikan pemberitaan terkait keberhasilan pemerintah, tapi juga dapat mengangkat apa-apa yang diinginkan masyarakat yang kadang-kadang kita tidak melihatnya,”ujarnya.
H. Nur Ahmad Syaifuddin juga meminta insan pers dapat menyajikan berita yang berimbang. Semisal dirinya mencontohkan berita terkait banjir. Pers diharapkan tidak hanya memberitakan sewaktu terjadi banjir saja. Namun setelah banjir tertangani/surut dapat diberitakan juga kepada masyarakat. Pemberitaan apa adanya itu hendaknya dapat disajikan oleh insan pers.
“Memotret yang terjadi di masyarakat itu dengan apa adanya, lalu mengangkat dengan berita, memerjuangkannya sehingga keadaan yang apa adanya itu kita kelola untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan harapan,”ujarnya.
Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur tersebut juga menyatakan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan pemberitaan media yang agak “pedas”. Apalagi pemberitaan itu nyata adanya. Dirinya menerimanya sebagai masukan. Kritikan menurutnya sebagai sesuatu yang baik untuk terus melakukan perbaikan.
“Suatu saat disentil juga tidak apa-apa agar kita bisa mengkoreksi sehingga apa yang kita lakukan itu sesuai dengan keinginan di masyarakat”,ucapnya.
Cak Nur juga mengatakan profesi apapun hendaknya dilakukan dengan jujur dan profesional. Dua hal tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dan zaman saat ini. Tidak terkecuali juga dengan profesi pers. Ditambah dengan skill yang cukup, dua hal tersebut akan mewujudkan tercapainya pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Dimanapun kita berapa, baik sebagai aparat, sebagai birokrat atau insan pers, mari kita senantiasa profesional, jujur apabila bertindak,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua PWI Jawa Timur Machmud Suhermono menyampaikan beberapa pedoman pemberitaan ramah anak. Disebutkannya pedoman pemberitaan ramah anak tertuang dalam peraturan dewan pers nomer 1 tahun 2019. Pedoman tersebut untuk membentengi insan pers agar tidak terjerat hukum terkait pemberitaan anak. Pedoman tersebut mengacu pada UU nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam UU tersebut terdapat ancaman hukum bagi seseorang yang secara gamblang membuka identitas anak yang terjerat hukum.
Oleh karenanya ujar Mahmud yang patut menjadi pedoman didalam pemberitaan anak yang terjerat hukum adalah menyembunyikan identitas anak tersebut. Hal tersebut berlaku bagi sang pelaku maupun sang korban yang masih di bawah usia 18 tahun. Dua-duanya wajib disembunyikan identitasnya. Bahkan anak yang dijadikan saksi kasus hukum juga wajib disembunyikan identitasnya. Wartawan tidak boleh menyebutkan nama, memampang foto maupun mengupload videonya. Identitas lainnya yang patut disembunyikan adalah alamat, nama sekolah, nama orang tua maupun saudaranya. Semua itu tidak boleh dipertunjukkan dimedia.
“Filosofinya pedoman pemberitaan ramah anak itu adalah untuk melindungi masa depan anak yang tersandung persoalan hukum,”ujarnya
Mahmud juga menyampaikan terkait amanat Undang-undang nomer 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU tersebut mengamatkan bahwa media harus berbadan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi rekan-rekan wartawan. Dalam UU tersebut juga menyebutkan rekan pers harus bergabung dalam organisasi pers. Baik itu di organisasi perusahaan pers seperti SPS (Serikat Penerbit Pers), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) maupun organisasi profesi pers seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) maupun AJI (Aliansi Jurnalis Independent). Ada juga IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).
“Dari perusahaan kawan-kawan Sidoarjo kalau sudah berbadan hukum, syukur-syukur kalau sudah didaftarkan ke dewan pers untuk verifikasi,”ucapnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo Setyo Winarno mengatakan Hari Pers Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 merupakan momen yang sangat berharga bagi rekan-rekan pers. Peringatan HPN seperti ini untuk mengenang perjuangan rekan-rekan pers menuju kebebasan pers. Setyo Winarno berharap kedepan rekan-rekan pers dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo dalam pembangunan. Salah satunya dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten ramah anak dengan pemberitaan yang ramah anak. Hal tersebut menurutnya juga sejalan dengan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
“Dan HPN kita laksanakan secara bersama antara pers dan pemerintah ini sebagai bentuk sinergitas dalam mewujudkan pembangunan,”ucapnya. (Ron).
Komentar