TALIABU – JKN. Ketua Himpunan Mahasiswa Sula Ternate Maluku Utara , “Armin Soamole ,Minta dengan Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia Secepatnya di Periksa Pejabat Kabupaten Pulau Taliabu Di Duga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Karena dilakukan Pencairan Tampa SP2D
Pasalnya ,Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI) Ditemukan Temuan Atas LKPD Tahun 2017 Sampai 2018 , Pencairan Tampa SP2D yang belarut – larut Senilai Rp.4.119.623.288,00, ( Empat Miliar Seratus Sembilan belas juta Enam ratus dua puluh tiga ribu Dua ratus delapan puluh delapan Rupiah ).
Hasil rekonsiliasi kas dan bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-iarut penyelesaiannya dan kelebihan
kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRl Unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan pihak ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018 seluruhnya senilai Rp.4.119.623.288,07, dengan uraian pada Tabel 3 Hasl Rekonsiliasi Kas dan Bank yang Belum Diselesaikan s.d. TA 2018.
Maka dari itu , HPMS Ternate Maluku Utara Minta dengan Ketegasan KPK Secepatnya Periksa Pejabat yang melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi , dicairkan Tampa SP2Dnya. ” Tegasnya ,” Ketua HPMS
Reporter : Rjk
Komentar