Berita jejakkasusnews.co.id
Taliabu, – Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula,” Armin Soamole, Minta dengan Tegaskan ,Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Republik indonesia ,Segra Usut Tuntas Kasus Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Karena Di Duga Kuat Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh KPA Selaku PPK,” CITRA PUSPASARI MUS, Selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pakaian Batik Tradisional .
“Kabag Umum dan Sekertariat Setda Kantor bupati Pulau Taliabu , mengerjakan Proyek dari Tahun 2015 hingga sekarang ,wajib KPK untuk dipenjaraKan Sdr.Citra Puspasari Mus.
“Karena Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuanga (BPK) menemukan adanya kerugian daerah pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pulau Taliabu (Pultab) Tahun Anggaran 2017 mencapai miliaran rupiah.
LHP BPK Denga Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, menemukan tiga item kegiatan di Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Pulau Taliabu yang tidak dapat di pertanggung jawabkan olek Kepala Bagian Umum Citra Puspasari Mus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Spesiflkasi Kontrak senilai Rp. 2.107.160.000,00
Selanjutnya, Pengadaan Speed Boat Pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Senilai Rp. 2.014.650.000,00 Belum Selesai Dilaksanakan oleh Penyedia Barang namun anggara telah di cairkan 100%
Dan anggaran perjalanan dinas yang tidak dapat di pertanggung jawabkan senilai Rp. 278.650.000,00
Atas temuan tersebut BPK Merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar :
1.Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan selaku PPK yang tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Menginstruksikan PPK untuk memerintahkan penyedia barang agar menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi kontrak sesuai batas waktu yang ditentukan oleh PPK. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan penyedia barang tidak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi kontrak, maka penyedia barang berkewajiban menyetorkan kembali atas pembayaran yang telah diterima senilai Rp2.107.160.000,00 ke Kas Daerah;
3. Memerintahkan Inspektorat untuk melakukan verifikasi atas Pengadaan Pakaian Batik Tradisional tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada BPK.
Maka dari itu,” Ketua HPMS Tegas untuk meminta KPK RI, Segra Adili dan Penjarakan Kabag Umum dan Skertariar Setda Kab.Pulau Taliabu.,”tegas Armin ( 12/09/19)
Hingga berita ini di publis masih dalam upaya mengkonformasi Kepala Bagian Umum Setda Pulau Taliabu Citra Puspasari Mus. (red)
Komentar