Berita Jejakkasusnews.co.id
Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula ( HPMS) Ternate Provinsi Maluku Utara,” Armin Soamole, meminta dengan Ketegasan Oleh Pihak Penegak Hukum Polres dan Kejaksaan Kepulauan Sula segera untuk mengusut Tuntas ,”Tiga Jenis Proyek Dishub itu, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kadishub Kab, Taliabu minggu 16/9/19.
“Belanja Modal Pembangunan Dermaga Rakyat di Desa Gela, Kecamatan Taliabu
Utara, BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan) Menemukan ada dugaan Tindak pidana Korupsi di Dinas Perhubungan Pulau Taliabu di tahun-2015 Silam itu.
Ada dilelangkan Sistem LPSE secara elektronik dan online dengan K ode lelang
836361 di Kategorikan untuk pek erjaan konstruksi dengan Metode pengadaan E-
lelang pemilihan langsung dan Metode Dokumen satu File dengan nilai Pagu
Rp.2 Miliar dengan nilai Hps Rp.1,9Miliar melalui sumber Anggar an APBD tahun-
2015 Silam.
“Pokja Menge valuasi Penawaran tersebut maka perusahaan itu di anggap
memenuhi persy aratan untuk ditetapkan maka sebagai pemenang lelang CV .
Karya Hijau Hitam dengan alamat perusahaan Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.
dengan nilai kontr ak Rp.1,9Miliar lebih dengan NPWP No:
02.598.039.8-942.000.
“Diduga pembangunan tersebut dari temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara
dan temuan itu dibenarkan dari pihak Ke tiga
Direktur alias(U) Menerangkan
bahwa temuan dari pembangunan Dermaga Rakyat Diperkirakan Sebesar
Rp.594 juta kurang lebih, dengan LHP No:15.C/lhp/XI X.TER/2018 T anggal 21
Mei-2018
“Pembangunan Dermaga Rakyat Gela dilaksanakan oleh CV .Khh sesuai dengan
surat perjanjian no: 550/15.K ontrak/Dishub-PT/V1I/2017 ter tanggal 18-Juli
2017 dengan nilai Rp.1,9miliar lebih dan waktu pelaksanaan pekerjaan selama
180 hari sampai 31Desember 2017.
“Ternyata pekerjaan tersebut tidak dilakukan ADDENDUM sehingga waktu
pelaksanaan tidak mengalami perubahan dan Hasil pemeriksaan atas dokumen
pembayaran pekerjaan hanya di bayar senilai Rp.352.521.604.00 sebesar
75%dari nilai Kontrak.
Dari Dana Rp. 1.932.173.720.77 dengan Rincian, P embayaran Uang Muka 30%
sesuai dengan SP2D Nomor 1211/Spd2d-LS/Dak/1.07.01/PT/VIII/2017 tanggal
18-Agustus 2017
senilai Rp 579.652.116.00 nilai termasuk PPN dan PPH.
Pembayaran 75%sesuai dengan SP2D nomor 1495/Sp2d- LS.Dak/1.07.01/PT/X/2017 T anggal 19 Okt ober 2017 senilai Rp.772.869.488,00 nilai termasuk PPN dan PPH.
“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat tersebut,
akhirnya BPK bersama dengan PPHP dari Dinas P erhubungan dan Inspekt orat
Taliabu menemukan Kekurangan kekurangan Volume pekerjaan yang telah
terpasang senilai Rp.594 juta lebih dari hasil konfirmasi PPHP ,
Konsultan pengawas bahwa pek erjaan itu belum selesai dik erjakan dan ditemukan adanya Kekurangan volume dari proyek dengan biaya Rp.202 juta lebih.
Dinilai Proyek tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa, peraturan perubahan pemerintah
dengan peraturan presiden no 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas
peraturan presiden No 54 T ahun 2010.*
Hingga berita ini di publis masih dalam upaya mengkonformasi Mantan Kepala Dinas Dishub PulauTaliabu ,” tutupnya ( Red)
Komentar