Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU _ Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate melalui Ketua HPMS ‘Armin Soamole’,SH Minta Ketegasan Lembaga Anti Rasua Komisi Pemberatasan Korupsi Repoblik indonesia ( KPK RI ) Segra Memeriksa Bupati Pulau Taliabu , Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Provinsi Maluku Utara ( Malut), Karena Di Duga Melakukan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor).” tuturnya.
Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas BPK RI di Temukan Temuan Kerugian Negara dengan LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019,
“Dengan Total Jumlah Kerugian Negara bersumber dari APBN dan ABPD Tahun 2018 lalu Sebesar Rp 19,152,563,663,00 ( Sembilan belas Miliar Seratus Lima Puluh Dua juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah ) , terkait dengan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBN (Dana Desa) senilai Rp 9.136.625.513,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.
Bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari APBD (Alokasi Dana Desa) senilai Rp 10.015.938.150,00 dari Anggaran bersumber dari DD dan ADD di Tahun 2018 lalu, sampai saat ini tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.”ungkap Armin Soamole, SH, Selasa 21/07/2020.
” Lanjut HPMS Ternate ‘Armin’ meyampaikan bahwa, Potensi kerugian negara ini yang cukup besar akibat keterlambatan penyetoran pajak ke Kas Negara oleh bendahara Desa. Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula ( HPMS) minta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar secepatanya Usut Tuntas Pelaku Yang diduga Melakukan Kejahatan tindak pidana Korupsi(Tipikor).
” Karena Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) menyiapkan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang/jasa di Desa, dan pengelolaan aset desa. Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam berkoordinasi supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu.
” Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam mendorong dan membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan ADD secara tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang berkoordinasi dengan BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak dalam membimbing para bendahara desa dalam memungiil pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkomitmen menyusun Ikhtisar Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018 secara periodik sesuai ketentuan. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengakui temuan BPK dan akan melaksanakan rekomendasi BPK.” pungkasnya.
“BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk Menyiapkan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang/jasa di desa, dan pengelolaan aset desa. Berkoordinasi dengan Kepala BPPKAD supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu. Mendorong dan membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan ADD secara tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.
Berkoordinasi dengan BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak untuk membimbing para bendahara desa dalam memungut pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara. Menyusun Ikhtisar Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018 secara periodik sesuai ketentuan.
Maka dari itu, HPMS Minta Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Agar Secepatnya Periksa Tiga Pejabat Pulau Taliabu Kerena diduga Kejahatan Tipikor Anggaran DD dan ADD Tahun 2018 lalu, tegas.” Armin Soamole,SH.
(red/Jk)
Komentar