Berita Sidikkasus.co.id
Kepsul-Maluku Utara. Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Ternate , Maluku Utara ( HPMS ) , Meminta Ketegasan Pihak Kepulisian dan Kajari Kepulauan Sula Segra Usut Tuntas Kasus Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Terkait dengan Rekomendasi kali kedua dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, kepada Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes agar memerintahkan Sekretaris DPRD kepsul untuk melakukan penarikan kelebihan pembayaran anggaran belanja rumah tangga atau uang Makan Minum (Mami) ketiga mantan Pimpinan DPRD senilai Rp 480 juta. Anggaran tersebur bersumber dari APBD 2018.
BPK juga meminta Inspektorat untuk melakukan validasi atas kebenaran buku pertanggung jawaban senilai Rp 110 juta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Apabila masih tidak sesuai agar diperintahkan mengembalikan ke kas Daerah. Dan Bupati juga memrintahkan Sekwan agar memedomani ketentuan dan pemberian belanja rumah tangga pimpinan DPRD.
Berdasarkan data audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, nomor 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019, tanggal 22 Mei 2019, yang dikantongi media ini Kamis (14/11/2019), menyebutkan belanja rumah tangga mantan pimpinan DPRD senilai Rp 110 juta tidak dapat diyakini keabsahannya. Dan terjadi kelebihan pembayaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD senilai Rp 480 juta.
BPK menjelaskan bahwa, Sekretariat tidak menyampaikan bukti pertanggung jawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada BPK. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2.A tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2017, pasal 16 menyatakan, belanja rumah tangga pimpinan DPRD diberikan jika pimpinan DPRD menempati rumah jabatan. Dimna, belanja rumah tangga ketua DPRD senilai Rp 260 juta, wakil ketua I senilai Rp 110 juta dan wakil ketua II senilai Rp 220 juta, total keseluruhan senilai Rp 590 juta.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Malut menemukan Anggaran belanja rumah tangga atau uang Makan Minum (Mami) ketiga Pimpinan DPRD senilai Rp 700 juta diduga fiktif. Anggarana tersebut bersumber dari APBD 2017.
Ketua DPRD diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 260.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 5.200,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp 254.800.000,00, Wakil Ketua I DPRD diberikan sebesar Rp 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000,00 sehingga tersisa yang diterima sebesar Rp 215.600.000,00 dan Wakil Ketua 2 DPRD diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000,00 sehingga sisa yang diterima sebesar rp 215.600.000,00.
Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) dengan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Kepsul, bahwa uang belanja rumah tangga pimpinan DPRD diberikan secara tunai, padahal Ketua dan Wakil Ketua tidak menempati rumah dinas.
Hal ini membuat Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD dibantu oleh bendahara pembantu telah membuat nota bukti belanja sendiri. Oleh karena itu, relisasi belanja rumah tangga ketua DPRD tidak sesuai ketentuan karena diberikan secara tunai dan pertanggung jawaban juga dilakukan dengan bukti yang tidak sah alias fiktif.
Maka dari itu HPMS Ternate Maluku Utara Meminta Ketegasan Polres dan Kajari Segra Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Tipikor , Anggaran Sekertariat DPRD Kepsul senilai Miliaran Lebih
Reporter : Rajak
Komentar