HPMS Desak Kejagung RI & Mabes Polri Segera Usut Tuntas Pelaku Atas Dugaan Kuat TPK Rehabilitasi Mesjid Nurul Yaqin Desa Onemay

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU _ Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate Provinsi Maluku Utara ( HPMS) Desak Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia dan Mabes Polri Segra Lidik dan Periksa pihak ketiga selaku kontraktor Karena Diduga Kuat Pihaknya melakukan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) yang merugikan Masyarakat dan drugikan Uang Negara Atas Rehabilitasi Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu.” pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan tersebut beberapa Aetem pekerjaan, saat ini sudah ambruk ungkap Ketua HPMS ‘Armin Soamole’ melalui via telpon seluler senin 27/07/2020.

Pasalnya, Atas Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Menemukan Bagian Perekomonomian dan Kesejatraan Rakyat Setda, Kabupaten PulauTaliabu, karena diduga Kuat Kontraktor Melakukan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) dibeberapa mensjid dan beberapa gereja di Pulau Taliabu.

lanjut dia, hal ini menyebabkan Kerugian Negara yang cukup besar atas Realisasi Belanja Hibah Tahun 2018 Lalu, terkait dengan Dana Hibah SP2D Permasalahan Laporan Pertanggungjawaban, Hibah Kepada Anggota Masyarakat dengan Total Nilai Anggaran Sebesar Rp. 5 Milyaran lebih.

di bagi atas beberapa Rehabilitasi Pembangunan Masjid dan Beberapa Pembangunan Gereja di Pulau Taliabu ( Pultab), akhirnya badan pemeriksaan Keuangan ( BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara diduga temukan kerugian negara berkisar Rp. 4 miliar lebih.” katanya.

“dengan Relisasi Dana Hibah Tahun 2018 di Desa Onemay itu, Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid, atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay dengan Total Nilai Anggaran yang dicairkan Rp. 750.000.000.00
sesuai dengan NPHD Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04’PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret 2018

450.2A31/PT/III/2018 dan
04/PAN-PEMII/2018 0336/SP2D-
LS/4.01.15/PT/llt/ 2018
09 Maret 2018.

Rehabilitasi Pembangunan Masjid Onemay, Kecamatan Taliabu Barat Laut ambruk pasca dibangun menggunakan Anggaran Dana Hibah 2018 Tahun lalu.” jelasnya.

Selanjutnya, Dua tokoh Agama mengungkap (JLK) dan (ANW) seharusnya rehabilitasi pembangunan mesjid dapat digunakan masyarakat untuk beribadah dengan tenang. Namun bangunan itu tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.” anehnya pihak penegak hukum Kabupaten Pulau Taliabu masih tetap tutup mata.” kata DuaToko agama berada di Desa Nggele – Onemay itu.” ucapnya.

Masjid masih bagus direhab, biarpun Masyarakat menolak tetap di paksakan untuk direhab. Bahkan demi melawan masyarakat yang menolak rehab di datangkan Danramil dengan dua babinsa mengawal pembongkaran Masjid yang masih bagus dengan atap seng yang baru berumur dua tahun.

Rumahnya Milioner Taliabu saja tidak ganti atap tiap dua tahun. Kok Masjid hasil keringat Masyarakat yang masih bagus harus di Rehabilitasi, Anggaran 750 juta itu bisa pake bangun Masjid Baru, bukan hanya ganti atap yang hasilnya bocor semua.”kesalnya.

Dia, berharap kejadian pembangunan mesjid sebagai tempat ibadah ummat islam untuk menggunakan uang negara itu tidak terjadi kembali. Ini sangat jelas telah merugikan masyarakat dan negara, sebaiknya pihak Penegak Hukum Kejaksaan Agung RI ( Kajagung) dan Mabes Polri Agar segera mengambil tindakan secepatnya melakukan pemeriksaan dan Memanggil pihak ketiga (Kontraktor) atau Rekanan untuk diperiksa secepatnya.” pungkasnya.

“Karena rehabilitasi pembangunan mesjid Nurul Yaqin ‘asal jadi’
mengenai ambruknya plafon mesjid, Beruntung saat itu, tidak ada orang yang melakukan sholat jadi, tidak sampai menelan korban jiwa.

Ini sangat jelas telah merugikan masyarakat dan negara, sebaiknya pihak Penegak Hukum Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri agar Segra usut tuntas kasus ini, karena di anggap sudah merugikan uang negara,” tuturnya.

Mengenai pembangunan mesjid Desa Onemay, sebenarnya telah menelan anggara sekitar 750.000.000.00 namun, hasilnya terjadi di malam hari tanggal 15 Juni 2020 ambruk.

Dugaan tersebut diatas sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019.” sangat jelasnya.

Maka dari itu Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Melalui Ketua HPMS ‘Armin Soamole’ Mendesak Kejaksaan Agung RI Secepatnya Diusut pelaku berinisial SFN ini, Karena diduga kuat Korupsi Anggaran rehabilitasi Pembangunan Mesjid Nurul YaQin Desa Onemay Kecamatan Taliabu Barat Laut, di anggap sudah merugikan uang Negara, Atas Relisasi Belanja Hibah Tahun 2018 Lalu, Tegasnya.” Ketua HPMS.

(Red/jk)

Komentar