HPMS Desak Kajari Taliabu Agar Secepatnya Tindak Lanjuti Dugaan TPK Choll Chain, Sollar Cell

Berita Sidikasus.co.id

TALIABU – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula di Kota Ternate melalui Ketua ( HPMS) “Armin Soamole, SH,” Desak Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Agar Secepatnya Tindak Lunjuti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) Pengadaan cold chain dan solar cell dilaksanakan oleh CV Aer Rampah sesuai dengan Kontrak Nomor 137.PB/SPJ PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015 tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.Tidak ada addendum atas
pekerjaan tersebut.” ungkap Armin selaku Ketua HPMS, melalui telpon seluler via Washapp. minggu 29/08/20

Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015, dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/06/2016 Tanggal : 23 Juni 2016.

” dari Hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa cold chain dan solar cell senilai Rp 640.250.000,00 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Jika Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, telah ditemukan kerugian Daerah / Negara Sebesar Rp 640.250.000,00,- ( Enam ratus empat puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 440/75/BASTB/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, Namun dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi Tehnis didalam dokumen kontrak.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 100% atau senilai Rp 715.000.000,00 melalui SP2D Nomor 1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan permasalahan Proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan Dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani langsung oleh pemilik CV Aer Rampa ( ARA).

Pihaknya menjelaskan pernah memanggil pihak CV ARA terkait tidak segeranya pengiriman barang tersebut, namun yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Sdr Art bukan Sdr HTO selaku Direktur.

Dari keterangan Sdr Art diketahui bahwa setelah dana cair dari BUD, seluruh dana tersebut langsung ditransfer kepada Sdr Ant untuk dibelanjakan barang-barang tersebut.” terangnya.

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut terindikasi dipinjam benderakan oleh CV. Aer Rampa ( ARA) kepada pihak lain.Terkait dengan permasalahan tersebut, Mantan Kepala Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut sampai sejauh itu.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Tim Pemeriksa telah melakukan pemanggilan kepada Direktur PT ARA. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.” kesalnya

Dugaan Kasus tindak pidana korupsi ( TPK) disebutkan diatas sudah cukup jelas dan Pernah ditangani Kejaksaan Negri Kabuputen Kepulauan sula ( Kepsul) di tahun 2019 lalu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu “Tamrin” menghadiri panggilan jaksa dengan menggunakan baju kemaja putih dan celana jeans putih pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2019 lalu, namun kasus itu belum juga ada titik terangnya.

” Saya selaku Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula ( HPMS) Kota Ternate Armin Soamole, Desak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar secepatnya di tindak Lanjuti kasus dugaan korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell dikerjakan oleh pihak kontraktor Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis ( Fiktif).” pungkasnya.

Saya juga berharap kepada kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu agar segra panggil pihak-pihak yang tidak mau bertanggungjawab Yakni Pejabat Pengguna Anggaran ( PA), Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta Pihak Kontraktornya atas dugaan kasus pengadaan Cold Chain dan Solar Cell diduga merugikan uang Negara agar secepatnya ditindak lanjuti dan dipanggil juga pihak unit layanan pengadaan ( ULP), Taliabu agar segra diperiksa.” harap Armin Soamole. (red/jk)

Komentar