Horee.. Akhirnya Pengusaha Tambang Galian C Yang Berijin Resmi Bisa Beroperasi Kembali

Berita Sidikkasus.co.id.

BANYUWANGI – Pasca penutupan tambang galian C yang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Polri-TNI, Satpol-PP juga Pemda Kabupaten Banyuwangi yaitu dalam rangka penertiban para pengusaha tambang galian C Ilegal ( tidak berijin resmi) Sehingga paguyuban Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral ( ASPAMIN) dan Komonitas Armada dan Material Banyuwangi ( KORALWANGI) serta Gabungan Perusahaan Kontruksi Indonesia ( GABPEKSI ) hari ini melaksanakan aksi demo damai meminta agar penutupan tambang galian C segera di buka kembali. Rabu 28 Desember 2022.

Unjuk rasa yang di lakukan oleh paguyuban hari ini yaitu bersama para sopir Dumptruck beserta armadanya se Kabupaten Banyuwangi, ini merupakan lanjutan dari permohonan pengusaha tambang dan para sopir Dumptruck yang beberapa hari lalu melakukan pertemuan dengan asisten Sekda, namun tidak menghasilkan apa- apa.

Drs, Dwiyanto selaku asisten Sekda langsung menemui para pendemo yang sudah berada di depan pintu masuk PEMKAB, yang mana disitu langsung di sambut oleh kuasa hukum para pengusaha tambang Galian C, Enny Setyowati. SH. Pcl. tidak berselang lama melakukan negoisasi bersama pendemo, akhirnya Kuasa hukum para pengusaha tambang galian C beserta 7 orang perwakilan di perbolehkan masuk langsung keruangan asisten Sekda.

Selesai melakukan pertemuan tertutup dengan asisten Sekda Eny Setyowati,SH. Pcl selaku Kuasa Hukum dari pengusaha tambang se Kabupaten Banyuwangi menyampaikan,”

Ketgam. Enny Setyowati.SH.Pcl. Kuasa hukum Pengusaha tambang Galian C.

” alhamdulillah hari ini ada kabar yang sangat menggembirakan, yang mana kuncinya adalah kita duduk bersama.” Ujar Eny.

Artinya” dengan adanya komunikasi bersama itulah maka bisa membawa kabar yang menggembirakan, bahwasannya tadi dalam pertemuan bersama asisten Sekda sudah di sepakati oleh team terpadu juga dengan para pengusaha tambang dan pengusaha stokpel juga para pengusaha armada angkutan untuk menyepakati beberapa poin yang harus di penuhi sehingga bisa di ijinkan beroperasi kembali.

Kami juga menunjukkan beberapa bukti dokumen untuk bisa bekerja, kalau kemarin ada 43 Tambang Galian C masih dalam proses perijinan yang harus di lengkapi terlebih dahulu ,dari jumlah 43 yang sudah melengkapi perijinan itu ada 13.” Yang sudah berijin sehingga bisa bekerja kembali seperti semula. Ungkapnya.

Agus Tarmidi selaku Ketua Umum Organisasi Masyarakat( ORMAS) Forum Rakyat Berdaulat Indonesia( FORBI) yang merupakan salah satu Ormas terbesar di Kabupaten Banyuwangi menjelaskan,” Ormas Forbi sangat mendukung demo oleh asosiasi tambang galian C serta asosiasi armada untuk menyampaian pendapat di muka umum, dan itu adalah hak masyarakat yang di lindungi oleh undang- undang yang penting tidak anarkis dan menggangu ketertiban umum.” Ucap Gustar.

Lebih lanjut” karena ini dalam rangka upaya pemulihan ekonomi Nasional akibat dampak dari pandemi Covid 19 di 3 tahun terakhir dan itu juga sudah sesuai dengan harapan program Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi. Kami Ormas Forbi sangat mengapresiasi langkah dari teman- teman pengusaha tambang maupun dari armada dengan perjuangannya yang hari ini alhamdulillah sudah bisa bernafas lega dengan di bukanya kembali tambang galian C yang sudah berijin untuk yang lain masih dalam proses semoga ini membawa manfaat yang lebih besar untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi.” Pungkasnya.

Reporter: Pandik

Komentar