HMT Unjuk Rasa Tuntut Ganti Rugi Lahan Warga

Berita sidikkasus.co.id

TALIABU –  Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Kota Ternate, gelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Pulau Taliabu dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, terkai belum adanya ganti rugi lahan selama beberapa tahun belakangan ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu orator muda, yakni Kasmudin, mendesak pihak instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Pulau Taliabu dan Kabag Pemerintahan untuk melakukan ganti rugi terkait penggusuran lahan untuk ruas jalan yang berlokasi di Desa Nggele dan Onemay.

“Jika kita mengikuti mekanisme hukum pengadaan hak atas tanah, maka sudah barang tentu telah melanggar aturan no 2 tahun 2012,” teriak kasmudin, di depan Kantor DPRD, Senin (15/6/2020).

Koordinator lapangan (Korlap), Waldin menyampaikan bahwa, sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tidak tuntas pembayarannya.

“Lahan tanah 20 pemilik yang terbayar baru 9 terbayar, katanya mereka, yang lain katanya masih mau melengkapi dokumen,” kata Waldin

Sementara itu, Ketua Umum (HMT) Cabang Ternate, Gunawan Juris pada orasinya mengoarkan bahwa, penggusuran lahan yang terjadi di Taliabu Barat Laut tidak sesuai mekanisme undang-undang no 2 tahun 2012.

“Di dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara itu sudah terbayar habis, tetapi kenyataanya tidak seperti itu,” koarnya

Terpisah, Kabag Pemerintahan, Amrul Djianu., S.H, saat dikonfirmasi bahwa pihaknya tinggal memastikan perlengkapan dokumen.

“Pada prinsipnya tidak ada masalah kalau kami, kami ini hanya memastikan bahwa dokumen itu sudah tidak ada yang kurang lagi, ini dari PU-PR yang bikin sebenarnya, jadi kami ini menyelesaikan yang belum diselesaikan oleh PU-PR, tinggal 10 atau 11 orang yang belum dibayar,” ungkap Amrul,

Terkait penggusuran lahan yang belum terbayar sebagian di Desa Nggele, kata Amrul tinggal menunggu dari pihak keuangan.

“Jadi pada prinsipnya kami tidak ada masalah, kami siapkan di pagu anggaran, tinggal menunggu keuangan saja,” ucapnya

Dengan dinamika unjuk rasa yang digelar, masa aksi dari Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Kota Ternate, datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, meminta untuk hearing (diskusi) terkait permasalahan yang dituntut.

Sebagai wakil rakyat Komisi III Kabupaten Pulau Taliabu, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi, Hassanudin, Sekertaris Komisi, Muh Taufik Toib Koten, A.Md dan anggota Komisi, Ridwan Soamole bersama dengan seluruh masa aksi HMT Cabang Kota Ternate.

Pada kesempatan tersebut, salah satu masa aksi yakni Dedi Idu memperjelas mekanisme undang-undang no 2 tahun 2012 itu terkait ganti untung bukan ganti rugi.

“Yang kami tuntut ini agar tidak hanya berargumentasi saja, kmai mau pihak DPRD Pulau Taliabu yang membidangi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kita sama-sama menuntaskan persoalan ini,” tegas Dedi saat hearing berlangsung.

Menjawab tuntutan tersebut, anggota Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Ridwan Soamole menuturkan bahwa, terkait ruas Jalan yang dikerjakan baru 9 meter.

“Pertama lahan jalan ini dengan program Pemerintah dibuka 24 meter, yang dikerjakan ini hanya sembilan meter ini yang dibayar 9 meter, sekarang yang mau diaspal itu 9 meter karena anggaran kita ini,” terangnya

Progmam Pemerintah terkait pelebaran ruas jalan 24 Meter yang sementara dibangun baru berlangsung 9 meter, yang berlokasi di Desa Nggele dan Onemay, sementara penggusuran lahan tersebut sudah dilakukan.

Tuntutan aksi HMT Cabang Kota Ternate antara lain :

1. Mendesak kapada Kabag Pemerintahan agar secepatnya melakukan ganti rugi lahan dan tuntutan warga.

2. Transparansi Dokumen penilaian pengadaan tanah.

3. Mendesak pihak DPRD agar melakukan evaluasi Dinas PU-PR dan Kabag Pemerintahan.

(Bung yasin)

Komentar