HMT Cabang Ternate Desak Kajari Taliabu Tuntaskan Dugaan Korupsi Belanja Batik Tradisional Fiktif

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Hari pertama, Gelar unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Taliabu ( HMT) Cabang Ternate didepan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Senin (1/7/2024), Sekira pukul 10.58 WIT.

Ketua Umum HMT Cabang Ternate, Sahrul Budaya Desak Kajari Pulau Taliabu segera Menindak tegas tanpa ampun pada setiap pelaku kejahatan kasus korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.

Sahrul juga menekankan kepada pak Kajari baru di Pulau Taliabu tidak boleh diam-diam dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemda Taliabu.

“Jika kasus dugaan korupsi tersebut pak Kajari Taliabu masih juga diam-diam. lebih baik angkat kaki dari tanah Hemunsia Sia Duvu.” tegas dalam orasinya.

Selain ketum HMT Cabang Ternate. Sayuti Jamadi selaku Mahasiswa Taliabu mengungkapkan sejumlah kasus dugaan kejahatan korupsi tersebut perlu di usut tuntas diantaranya adalah;

1. Dugaan kasus korupsi Pengadaan Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Mafia Proyek pada bagian umum perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sebesar Rp 2 miliar lebih.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara yang termuat dalam LHP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018.

Ironisnya, Pengadaan Belanja batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran ke Pengguna Anggaran (PA) yakni Citra Puspasari Mus Sebesar 100% pada tahun Anggaran 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017, Sebesar Rp 2.107.160.000,00.

“Kemudian proyek pengadaan itu dikerjakan oleh Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kontraktor yang menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang ( APG) adalah CPM alias Citra Puspasari Mus ( Kabag Umum) menguat Dugaan korupsi Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Mafia Proyek untuk memperkaya diri sendiri dan sekaligus perbuatan melawan hukum.” Ungkapnya. Senin (1/7/2024).

2. Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu potensi kerugian negara Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Hal ini berdasarkan hasil temuan yang termuat dalam LHP No: 15.c/LHP/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.

Lebih Parahnya, pada saat itu, proses melakukan pencairan Eks dirut PDAM, HD alias Hamka Duwila selaku bendahara diduga mencairkan anggaran Sebesar Rp 1 Miliar lebih. “Dana tersebut diduga memindah bukukan ke Rekening pribadinya.

3. Penanganan Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan penyediaan obat-obatan tidak berdasarkan kontrak yang ditetapkan, dari total nilai anggaran kontrak sebesar Rp 4,9 Milyar. Dan ada juga keterlambatan kedatangan pengadaan obat-obatan itu dari volumenya tidak sesuai kontrak. Akhirnya terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,3 Milyar.

Dugaan, tindak pidana Pencucian uang ( TTPU) Pengadaan obat obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu. Hal tersebut diungkapkan oleh Eks Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yakni Agustinus Herimulyanto, SH.M.H.LI, bersama tim penyidik jaksa Kejari dalam Konferensi Pers pada hari Kamis, 22 Juli 2021, lalu.

“Kasus Korupsi tersebut hingga hari ini, Kejaksaan belum juga melakukan penetapan tersangka. Sebab Kejari Taliabu dinilai masih lindungi pejabat Pemda Taliabu dalam kejahatan dugaan tindak pidana korupsi dan mafia sejumlah proyek untuk memperkaya diri sendiri.” tandasnya. (Jek/Red)

Komentar