Berita Sidikkasus.co.id
Maluku _ Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Ambon & Cabang Ternate
Periode 2020-2021 Berikan supor Buat Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Bayu Trida Butar Butar & Jajaranya
Serta Kodim Persiapan Kabupaten Seram Bagian Barat & Koramil 1507-07 Piru.
yang saat ini menangani Pristiwa hukum yang terjadi Di Negeri kawa dusun patinia/Rw tanjung Kecamatan Seram Barat (Piru) Kab. Seram Bagian Barat (SBB).
Terkain dengan ancaman pengusiran dan larangan oleh pimpinan dusun serta tokoh agama, tokoh masyarakat, Tokoh pemuda berdasarkan surat resmi tertanggal 20 April 2020 itu sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28.A Berbunyi setiap orang ber-Hak untuk hidup serta berhak membertahankan hidup & kehidupannya.
Sekretaris Umum HMI Cabang Ambon Randi Walay Berharap Agar kapolres serta Kodim persiapan & Danramil 1507-07 Piru surat yg di kirimkan buat warga negara yang ada di Negeri kawa sangat melanggar Ham.
Sekretris Umum HMI Cabang Ternate Erwin Tiak periode 2020-2021 Berharap kapolres & Kodim persiapan Piru Kab. Seram Bagian Barat lebih tegas dalam melindungi warga negara karena Surat pengusiran terhadap warga negara & ancaman kekerasan secara Hukum sudah terbukti maka langka perlindungan terhadap marganya yg ada di Negara yg berdaulat.
Kami HMI Cabng Ternate, Tetap mendukung dan Mengawal Pihak kepolisian untuk proses Hukum terhadap Kepala Dusun serta saksi yang bertandatangan untuk surat perintah tertanggal 20 April 2020 tersebut. (Jak)
Komentar