Hingga Saat ini PT STP Belum Juga Menyerahkan Shapefile nya ( SHP ) Ke Pemda Kapuas, Ada Apa Yaaa…

Berita sidikkasus.co.id

Kuala Kapuas – Melalui beberapa perwakilan para ahli waris Temanggung Tewung yaitu Masyarakat desa hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas,  mendatangi kantor bupati kabupaten Kapuas untuk mempertegaskan dan mempertanyakan  perihal Verifikasi lahan didesa hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas yang mana beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi masing-masing kedua belah pihak yang terkait kroscek di lapangan.

Namun sayang nya sampai sekarang belum ada juga jawaban dari pihak PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) melalui Pemda kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah.
Jum’at, 6/9/2024.

Suparman alias Onong selaku ahli waris dan sekaligus pemegang surat kuasa dari masyarakat desa hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah, bersama perwakilan masyarakat lainnya yang ikut serta hadir mendatangi kantor bupati Kapuas yang berada di kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah, untuk mempertanyakan hasil verifikasi lahan yang pernah dilakukan pihak Pemda melalui Teguh Setio Utomo, SP, MM, sebagai ketua tim verifikasi lahan penanganan konflik antara pihak PT.STP dan pihak ahli waris Tamanggung Tewung didesa hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalteng.

Pasalnya sampai sekarang ini hasil verifikasi tersebut belum ada kejelasannya sama sekali dikarenakan pihak PT.STP belum menyerahkan Shapefile (SHP) kepada pihak Pemda, hal ini memicu kekecewaan besar terhadap masyarakat desa hurung tampang selaku ahli waris Tamanggung Tewung tersebut.

Waktu yang tepat dan baik sepertinya telah didapatkan dan dirasakan oleh warga desa hurung tampang, pasalnya mereka bisa langsung bertemu dengan sekda kabupaten Kapuas, sekda kabupaten Kapuas Drs.Septedy, M,Si menyambut baik kedatangan warga desa hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalteng ini.

Septedy mendengarkan satu persatu keluhan warga hurung tampang sekaligus ahli waris Tamanggung Tewung, perihal tentang hasil verifikasi lahan didesa hurung tampang sewaktu dilaksanakan pada tanggal 26/7/2024 sampai sekarang ini belum ada jawabanya padahal sudah sebulan lebih kami menunggu hasil tersebut, padahal dari hasil verifikasi itu supaya kami tau siapa saja yang sudah menerima ganti rugi lahan ataupun yang belum menerima ganti rugi lahan tersebut sehingga permasalahan ini cepat selesai bagaimana pihak PT.STP dengan masyarakat hurung tampang kedepannya, kesepakatannya bagaimana.” Ungkap masyarakat.

Kemudian Septedy memanggil ketua tim verifikasi untuk berkordinasi terkait yang sudah dikerjakan dan bergabung dalam pembahasan penyelesaian konflik ini di kantor sekda Kapuas supaya tidak berkepanjangan, dan dari hasil pembahasan itu, Septedy menyampaikan kepada warga hurung tampang bahwa, “beri kami kesempatan waktu untuk kordinasi dengan pihak PT.STP 5 hari kerja terhitung dari hari Senin sampai Jum’at jika pihak PT.STP tidak mau menyelesaikan konflik ini maka pihak PT.STP harus membuat surat pernyataan, supaya kami pemerintah bisa mengambil sikap,” pungkasnya.

Aliansyah salah satunya, dari pihak tokoh masyarakat dan salah satu ahli waris Tamanggung Tewung ketika diwawancarai awak media mengatakan,” saya sangat keberatan kepada pihak PT.STP sampai sekarang ini ga ada tuntas-tuntasnya, ga ada pertemuan untuk penyelesaian masalah ini, jika masalah ini dibiarkan terus, kami sebagai tokoh masyarakat dan sekaligus ahli waris Tamanggung Tewung akan menutup paksa kegiatan pertambangan yang di lakukan PT.STP didesa kami hurung tampang ini, dan kami akan lihat dalam waktu 5 (lima) hari kerja kedepan seperti kesepakatan pembicaraan kami dengan pihak sekda kabupaten Kapuas, jika tidak ada penyelesaiannya kami tokoh masyarakat sekaligus ahli waris Tamanggung Tewung akan menutup kegiatan pertambangan PT.STP kami akan Surati pihak-pihak terkait, Untuk melakukan penutupan pertambangan milik PT.STP sampai permasalahan konflik lahan antara pihak PT.STP dan masyarakat desa hurung tampang selesai.” Tegas Aliansyah.

Kemudian dilain sisi Suparman alias Onong selaku pihak ahli waris tamanggung tewung dan pemegang surat kuasa dari masyarakat hurung tampang, ketika diwawancarai awak media menyampaikan,” pertemuan kali ini menurut saya baik karena tadi kita sepakat bahwa pihak sekda kabupaten Kapuas provinsi Kalteng meminta waktu 5 (lima) hari kerja dari sekarang untuk segera menghubungi pihak PT.STP karena sekda mengaku belum pernah mendapat laporan terkait verifikasi lahan yang dilaksanakan pada tanggal 26/7/2024 didesa hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi kalteng sampai sekarang ini, dalam waktu 5 (lima) hari kerja kedepan jika belum juga ada penyelesaiannya maka para tokoh-tokoh masyarakat akan menutup kegiatan pertambangan pihak PT.STP, harapan saya pihak PT.STP segera menyelesaikan masalah ini secara propesional, bukan bisanya menambang saja tapi hak-hak masyarakat tidak diperhatikan.” Tambahnya.

Tim: SK Perwakilan Kalteng.

Komentar