Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Heri Amalindo Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melakukan pemborosan ke Uangan APBD Kabupaten PALI mencapai puluhan Miliar Rupiah atas pemberian Hibah Pembanguan Kolam Renang PAKRI di tengah Pali sedang dalam ke adaan butuh bantuan ke uangan sekiranya ada Daerah lain yang dapat membantu Pali untuk membangun Gedung perkantoran yang mana saat ini pemerintah Kabupaten PALI masih dalam keadaan ngontrak rumah/Ruko milik masyarakat yang di jadikan kantor.
Masyarakat PALI selama ini yakin dan percaya kepada Heri Amalindo selaku Bupati Kabupaten PALI fokus untuk membangun dalam wilayah Kabupaten PALI tapi kepercayaan masyarakat di jawab Bupati dengan kebijakan yang tidak sesuai harapan masyarakat Pali, yang mana Heri Amalindo Bupati Kabupaten PALI telah memberi Hibah Pembangunan Kolam Renang PAKRI untuk Polri – Polda Sumsel lokasi pembangunannya diluar Kabupaten PALI terletak di kota Palembang tepatnya di Komplek Perumahan Kepolisian Republik Indonesia yang tidak jauh dari Rumah Dinas Kapolda Sumsel.
Dan masyarakat PALI mempertanyakan pungsi DPRD terkait Pemberian Hibah Kolam Renang PAKRI oleh Bupati Pali ke Kepolisian Republik Indonesia untuk Polda Sumsel jika sebelumnya ada Perbub atau sejenisnya yang di ajukan untuk mendapat persetujuan dari DPRD kenapa bisa lolos dalam pembahasan DPRD terkehususnya komisi yang membidangi Banggar lalu di SAH kan oleh DPRD Kab. Pali sedangkan Pimpinan dan Anggota DPRD pekah terkait pembangunan Kolam Renang tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Pali. serta di pertanyakan pula setatus kepemilikan Asetnya..?
Kolam Renang PAKRI yang telah selesai dibangun tersebut di atas dengan luas lebih dan kurang berukuran Lebar 25 M dan Panjang 50 M kedalaman mencapai 2 M, biaya Pembangunan Kolam Renang PAKRI telah menguras APBD Kabupaten PALI mencapai ± Rp.20 Miliar namun demikian di ketahui Kolam Renang PAKRI tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat PALI atau pun untuk Kabupaten PALI oleh karena itu pemberian Hibah Pembangunan Kolam Renang PAKRI dimaksud patut di curigai jangan-jangan hanya kepentingan upayah Heri Amalindo Bupati Kabupaten PALI untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Aparat Penegak Hukum supaya tidak memproses kasus hukum yang akan menjerat dirinya di duga atas kebijakan yang sebelumnya tidak menguntungkan Negara yang di ketahui Aparat Penegak Hukum.
Dalam hal ini terkait pemberian Hibah tersebut di atas masyarakat Kabupaten Pali meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI agar dapat turun ke lapangan untuk memastikan proses dan tahapan serta pemberiaan Hibah tersebut di atas, jika ada ditemukan perbuatan melawan hukum baik Kolusi, Korupsi, Nepotisme ( KKN) masyarakat berharap agar pihak yang terkait dapat di proses untuk di minta pertanggung jawaban secara hukum nenurut peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Adanya Pembanguan Kolam Renang PAKRI yang tersebut di atas dan pemberian Hibah oleh Bupati PALI Ke Polda Sumsel terkonfirmasi berdasarkan Data Informasi Rencana Umum Pengadaan ( R U P ) pada Dua Dinas di Kabupaten PALI ya itu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta adanya acara peletakan batu pertama dan langsung penanda tanganan Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati PALI dan Kapolda Sumsel atas Pembangunan Kolam Renang PAKRI yang di Anggarkan Pemerintah Kabupaten PALI sejak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
PENULIS Mulyadi KR.
Komentar