Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL – Hendra La Kamba asal Warga Kampung Buton Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Diduga telah mencoreng nama baik Wartawan dan kepolisian Republik Indonesia (RI) atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Pasalnya, Hendra yang berprofesi sebagai peliputan berita di Media onlaien Jejakkasus45
diduga membohongi dan melibatkan oknum anggota kepolisian hingga membawa senjata api laras panjang dan menakut-nakuti Warga penambang secara berulang kali di Desa Mantahan Kec. Obi Barat Halsel.
Hendra juga diduga salah satu pelaku utama yang di sebut-sebut bersama beberapa oknum yang di libatkannya menerobos lahan warga dan mencuri serta menggelapkan puluhan karung material emas milik Warga penambang di Desa Mantahan yang bukan hak miliknya.
Menurut sejumlah Warga Desa Mantahan kepada Media ini, menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan Hendra mengatas nama Wartawan mengaku lahan yang di terobos dan mencuri material emas itu adalah ahli waris dari bibinya sendiri.
” iya kedatangan Hendra di sini (Di Desa Mantahan) mengatas nama Wartawan, bersama beberapa oknum polisi membawa senjata api laras panjang dan ini sering terjadi untuk membentak-bentak serta menakut-nakuti kami. Bahkan kabel dan selang milik kami juga di potong-potong menggunakan barang tajam”, kata sejumlah Warga (05/03/2025).
Menurut Warga setempat, lahan yang di maksud oleh Hendra bukan milik bibinya melainkan hak milik Warga Desa Tembal Kec. Bacan Selatan, Halsel.
” Lahan yang di terobos Hendra bersama beberapa oknum polisi, itu pemiliknya asal Warga Tembal. Kalau Hendra sangat jauh sekali jika menuntut hak mengatas nama ahli Waris dari bibinya asal Warga Obi”, tutur Warga
” Masyarakat Desa Mantahan, mulai dari mudah sampai yang tua di atas usia mereka tau persis kalau lahan yang di persoalkan Hendra, itu pemiliknya Alm nenek Salma asal Warga Tembal.
Nenek Salma menggarap lahan itu diberikan oleh sepupunya sebelum meninggal dunia atas nama Tete Nopu yang sudah meninggal pada tahun 82 dengan usia 96 tahun.
Pemberian lahan dari Tete Nopu ke Nenek Salama selaku kaka beradik, menurut Warga masih hutan lebat dan rata-rata di tumbuhi pohon-pohon besar yang di tebang oleh anak cucunya Nenek Salama di antaranya Sdr. Hamanur, Rahman, La Uta dan Ladake alias Lamou”, Tambahnya
” Jika Hendra, merampas lahan milik ahli waris dari Nenek Salma dengan alasan bahwa lahan tersebut milik suami dari bibinya atas nama La Sanesa dan Wabusuria selaku suami istri maka Sdr Hendra tidak punya hak sebagai ahli waris.
Karena La Sanesa sendiri mendapat lahan itu berisi tanaman cengkeh dari ayah kandungnya yakni Alm Lakodu, yang berbatasan dengan lahan milik Nenek Salma yang saat ini di terobos dan di curi material oleh Hendra CS.
Kalau benar bahwa lahan milik nenek salma adalah lahannya La Sanesa maka seharusnya lahan itu di persoalkan atau digugat oleh saudara Wa Satriani selaku anak dari La Sanesa alamat Warga Kampung Buton Kec. Obi Halsel”, Ucap Warga.
Selain sumber informasi yang di himpun Media ini, terdapat surat keterangan pernyataan kepemilikan lahan milik Nenek Salama yang dikeluarkan pemerintah Kecamatan Obi Barat, mengetahui Kepala Desa Mantahan, dan ditanda tangani oleh para saksi sebanyak 28 orang pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 dengan surat nomor: 140/DS-M/01/SKP/ll/2020.
Berikut 28 orang saksi di antaranya 4 orang saksi inti yakni:
1. Sdr La Nuruma
2. La Mamin
3. La Itru, dan
4. La Nine Sarija.
Selain 4 orang selaku saksi-saksi inti. Terdapat pula 5 orang Saksi-saksi l, 3 orang saksi-saksi ll, 8 orang saksi-saksi lll dari staf Desa Mantahan, saksi-saksi lV sebanyak 3 orang BPD Mantahan, dan saksi-saksi V terdiri dari 5 orang Masyarakat Desa Mantahan, serta saksi anggota Koramil Kec. Obi Bpk Rahman M.
Hendra belum ada tanggapan resmi hingga berita ini di turunkan masih dalam upaya konfirmasi.
Begitu juga pihak kepolisian Polres Hasel, Polda Maluku Utara, belum terkonfirmasi hingga berita diterbitkan.
(Reporter/Kandi).
Komentar