Berita Sidik Kasus
PALEMBANG- Jumat (19/92020), Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel, meringkus Hendra (47), terpidana kasus pemalsuan surat jual beli tanah.
Tahun 2017, Hendra (47), divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Enim. Ia kabur usai majelis hakim pengadilan negeri muara enim memvonisnya bersalah.
Khaidirman, Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengatakan, Hendra ditangkap di Perumahan Kecamatan Sako Kota Palembang.
Kami menerima informasi jika terdakwa sedang bersembunyi dirumah saudaranya. Terdakwa ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Terdakwa terjerat kasus pidana karena melakukan jual beli tanah di Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan menggunakan surat palsu,” jelasnya.
Yang bersangkutan divonis bersalah dalam persidangan karena melangkah pasal 263 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana tentang penipuan.
Majelis Hakim Muara Enim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kurungan kepada yang bersangkutan,” bebernya.
Pasca putusan itu, terdakwa sempat menjalani hukumannya, tapi setelah tiga bulan dipenjara, hukuman terdakwa ditangguhkan sementara menjadi tahanan Kota.
Usai mendapat penanguhan penahanan, terdakwa kabur sebelum akhirnya kembali ditangkap di Kecamatan Sako Palembang.
Terdakwa akan kembali diperiksa di Kejati Sumsel. Selanjutnya terdakwa akan dikembalikan ke tahanan pengadilan muara enim guna melanjutkan hukuman sempat tertunda,” tuturnya.
Joni/Yudi
Komentar