Hendra Bantah Tuduhan dr. Fauzan,”Buntut Penyimpangan RSUD Depati Hamzah

Berita SidikKasus.co.id

PANGKALPINANG – Seorang mantan pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, Hendra membantah pernyataan yang dilontarkan oleh Direktur utama (Dirut) RSUD Depati Hamzah, dr. Fauzan yang dinilai telah menyudutkan dirinya.

Pernyataan dr. Fauzan tersebut buntut dari laporan Hendra ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (24/2/2021) kemarin, terkait adanya dugaan penyimpangan di RSUD Depati Hamzah berupa belanja oksigen untuk pasien Covid-19, pembagian insentif Covid-19, dan pemotongan gaji honorer.

“Dari pemberitaan yang sudah saya baca, dalam pernyataanya dr. Fauzan,

bahwa tidak betul saya membuat masalah dalam pekerjaan saya dalam unit oksigen itu. Apalagi berpersoalan dengan pimpinan dan teman sejawat itu. Saya senantiasa bekerja dan menunaikan tanggung jawab saya saja,” kata Hendra dalam keterangan rilisnya, Kamis (25/2/2021).

Dia menyadari, pernyataan yang telah menyudutkan dirinya itu karena sikap kritis yang dilakukannya atas adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di RSUD Depati Hamzah selama ini. Namun dia mengaku telah menyaksikan sendiri adanya dugaan penyimpangan, terutama terkait dengan dugaan penyimpangan isi oksigen. Oleh karenanya, dia bersikukuh bahwa laporannya ke pihak Kejati Babel mengenai dugaan penyimpangan oksigen nyata adanya.

“Terkait dengan dugaan penyimpangan oksigen dengan dugaan modus isi oksigen dalam tabung tak dihabisin, atau yang masih terisisa 50 persen, namun sudah dibalikin ke perusahaan pengisi ulang, nyata adanya. Saya sebagai karyawan di situ, atas dugaan ‘non efisiensi’ itu harus berpikir kritis. Kritis kenapa oksigen yang masih tersisa separuh itu harus diisi lagi, dan bukanya dihabisin dulu untuk pelayanan pasien Covid. Supaya tidak ada pemborosan belanja dan uang APBD Pangkalpinang tak habis sia-sia,” bebernya.

Selain itu, dia juga mengaku khawatir dugaan penyimpangan itu nantinya akan medapatkan masalah, jika sampai ada temuan BPK atau penegak hukum lain atas dugaan ketidak beresan yang terjadi.

“Saya sebagai karyawan di situ juga khawatir bilamana sampai ada temuan BPK atau penegak hukum atas dugaan ketidak beresan ini semua, saya kawatir jadi turut repot. Maka dari itu, hati nurani saya harus bersikap kritis menyikapi ini semua. Atas kritis ini semua, saya telah tanyakan langsung kepada pihak pejabat yang terkait dalam manajemen RSUDH kenapa isi tabung oksigen pemakaianya cuma separuh itu. Tapi sayang, pejabat terkait itu cuma diam,” ungkapnnya.

“Mungkin, karena saya kritis itulah mereka tidak suka. Akhirnya saya dipindahkan ke unit lain dan bukan lagi di oksigen. Atas pemindahan yang saya nilai tidak fair itu, lagi-lagi saya kritisi. Hingga akhirnya saya milih tidak lanjutin lagi tanda tangan kontrak,” timpalnya.

Terlepas apapun pembelaan dari pihak manajemen atas dugaan penyimpangan yang terjadi, dikatakan dia, sebagai anak bangsa dan juga sebagai putra asli Pangkalpinang, dirinya berkewajiban untuk menyampaikan ataupun menginformasikan dugaan-dugaan penyimpangan ini semua kepada institusi penegakan hukum.

“Biarkan pihak Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan atas ini semua. Harapan sebagai warga kecil tak lain, agar terjadi pembenahan segala sisi dalam manajemen RSUDH,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam keterangan saat jumpa pers tersebut, dr. Fauzan menjelaskan bahwa Hendra selaku pelapor, bukanlah seorang tenaga kesehatan. Selain itu menurut Fauzan, selama berkerja di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang ternyata sering kali bermasalah dengan pimpinannya, dan sempat tidak mau lagi memperpajang kontrak karena tidak ditempatkan kembali di gudang oksigen, tempat dimana selama Hendra ini bisa mendapatkan insentif lebih.

“Sering buat masalah dan sering melawan atasan serta tidak akur dengan teman sejawat, hingga dipindahkan dari gudang oksigen ke bagian kebersihan. Terakhir dia di bagian kebersihan, namun kadang sering tidak masuk kerja dan akhirnya mengundurkan diri dan tidak mau menandatangani surat perjanjian kontrak dan mintak diberhentikan,” ungkapnya.

Pewarta : Red
Editor : Ahmad Bustani

Komentar