Helmi: Segera Cairkan dan Salurkan Dana JPS Covid-19 dari APBD TA. 2020

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Muhammad Helmi Rosyadi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk mencairkan dana Bantuan Sosial (Bansos) atau Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tahap dua yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2020 bagi warga terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Kita mendesak kepada Pemkab Banyuwangi segera mencairkan dan menyalurkan dana JPS Covid-19 dari APBD Kabupaten Banyuwangi TA. 2020 agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” tuntut Helmi, Kamis (25/6/2020).

Kemudian, juga meminta agar data penerima JPS Covid-19 jangan diperdebatkan. Tetapi, ambil logika yang dapat diterima akal sehat. Menurut Helmi, yang tahu dan mengerti adalah RT, RW, Kepala Desa dan Lurah. Sebaiknya, data dari RT, RW, Kelurahan dan Desa dipakai dalam penyaluran bantuan, agar tepat sasaran.

ARM juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan pemantauan ke lapangan. Sebab, menurut Helmi, terdapat kesalahpahaman, baik itu Dinas Sosial, Lurah, Kepala Desa, RT, RW dan masyarakat terkait dengan bantuan sosial dampak Covid-19.

“Tentu kita semua berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi lebih maksimal dalam memahami dan melaksanakan amanat Perpu Nomor 01 Tahun 2020 dan Pemendagri Nomor 20 Tahun 2020 khusus dalam Percepatan dan Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi,” harap Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Kamis (25/6/2020)

Kemudian, ARM mendorong, untuk menaikkan nominal bantuan JPS dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dinaikkan menjadi Rp. 600.000,- per KK sama nominalnya dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI dan mengalihkan anggaran rapat, kunjungan kerja, perjalanan dinas, tunjangan pejabat dan Banyuwangi Festival untuk bantuan sosial. Selain itu, ARM memandang perlu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempunyai Peraturan Daerah sebagai regulasi percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Selain menuntut nominal bantuan JPS dari Pemkab Banyuwangi dinaikkan menjadi Rp. 600.000,- per KK sama nominalnya dengan BLT Dana Desa dan BST dari Kemensos RI, juga dipandang perlu adanya Perda penerapan Gaya Hidup Baru (New Normal) di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga masyarakat memiliki landasan yuridis yang kuat dalam berprilaku dan bertindak menuju kehidupan yang lebih baik,” terang Helmi

“Pandemi Covid-19 sudah menyasar semua sendi kehidupan. Maka mengutamakan menyelamatkan nyawa adalah langkah yang tepat dan bijak. Kemudian baru setelah menyelamatkan nyawa manusia secara bertahap melakukan recovery terhadap bidang sosial, ekonomi dan pendidikan,” tutup Helmi.  (Red)

Komentar