BANYUWANGI – JKN.
Rabu, 08/05/19. Awak media mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi karena Rasa penasaran publik terhadap perkembangan dan keseriusan penanganan proses hukum Tindak Pidana Pemilu oleh Bawaslu Banyuwangi. Atas laporan Aliansi Rakyat Miskin ( ARM ) dan LSM LIRA terkait dugaan money politik oleh Caleg Partai Demokrat dari Dapil Banyuwangi 1 inisial ” RA “. Salah satunya sudah terjawab, yang mana Bawaslu resmi Per Tanggal 07/05/2019, Penanganan Tindak Pidana Pemilu atas nama pelapor M. Helmi Rosyadi ( ARM ) dihentikan.
Awak media menemui Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim. SH diruang kerja nya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu membenarkan bahwa Penanganan Tindak Pidana Pemilu atas laporan Helmi sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Awak media pertanyakan yang dimaksud tidak memenuhi unsur itu unsur apa saja. Kemudian Ketua Bawaslu Hamim menjelaskan bahwa yang dimaksud memenuhi unsur bila terlapor adalah pelaksana kampanye, tim kampanye, ada ajakan, ada Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang disebarkan.
“Adapun pelaporan yang dilakukan oleh Helmi yaitu tidak memenuhi unsur di kampanyenya, terlapor bukan pelaksana kampanye, bukan tim kampanye, kemudian waktu memberikan uang tidak ada ajakan juga tidak ada alat kampanye yang disebarkan. Kemudian subyek hukumnya terlapor tidak terpenuhi, yang dilaporkan bukan Caleg tapi Yanto Badut, dan Yanto Badut bukan tim kampanye, ” ungkap Hamim Rabu, 08/05/2019.
Selanjutnya salah satu rekan media pertanyakan terkait adanya barang bukti amplop berisi uang, ada penerima uang, dan ada yang memberikan. “Benar ada bukti uang dan ada yang menerimanya, tapi saksi menyebut apa tidak terima uang dari Caleg, merasa diajak apa tidak, terima APK apa tidak yang diberikan. Beda lagi klausullnya kalau pada hari H itu berlaku pada setiap orang bunyinya, ini kan pada masa tenang, dan tolong bedakan antara Cost Politik dengan Money Politik, ” jawabnya.
Hamim jelaskan bahwa Caleg memberikan uang tidak kemudian bisa dianggap itu money politik. Dicontohkan satu misal Caleg beri uang saksi, beri operasional pasangan APK itu tidak masuk kategori money politik. Tak cukup hanya itu awak media juga sampaikan konfirmasi sehubungan rumor keraguan publik terhadap Bawaslu dalam penanganan dan penindakan pada pelanggaran pemilu. Baik yang sumbernya dari temuan Bawaslu maupun atas dasar laporan masyarakat.
Hamim menjawab, bahwa Bawaslu sedang intens menangani pelanggaran pemilu baik dari hasil temuan maupun dari laporan masyarakat. Dijelaskan pula bahwa salah satunya yang sedang berproses penaganan Tindak Pidana Pemilu atas dasar laporan dari LSM LIRA.
Di kesempatan lain, awak media mengkonfirmasi via celluler Muhammad Helmi Rosyadi selaku pelapor mengaku kecewa atas putusan Bawaslu yang menghentikan proses hukum penanganan Tindak Pidana Pemilu. karena kekecewaannya, Helmi mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan DKPP. Helmi menyayangkan alasan Hamim Ketua Bawaslu yang mengatakan tidak memenuhi unsur salah satunya hanya karena yang dilaporkan bukan Caleg.
Menanggapi hal itu Helmi dengan sedikit nada kesal mengatakan pakai bahasa campuran yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kurang lebihnya seperti ini.
” Yaa..Kan gak mungkin Yanto Badut itu nyebar uwang kalau tidak diperintah oleh KD ( Ibu Caleg ) untuk nyoblos anaknya, iku sudah nyata mas, bagaimana Hamim ( Ketua Bawaslu ) itu gitu lo mas, ” sesal Helmi.
Bahkan Helmi dalam hal ini mengaku menduga Bawaslu masuk angin, yang sekali lagi dikatakan, ” ini dugaan saja “. Hanya menurutnya dirinya tidak berani bicara apa – apa karena tidak punya bukti yang kuat untuk itu. Akhiri penyampaiannya sekali lagi Helmi menegaskan dalam waktu dekat akan luncurkan laporan ke Bawaslu RI dan DKPP. ( Red )
Komentar