Hearing Konsolidasi Kawal Dana Desa Tidak Di Pangkas Untuk Virus Covid 19 Di Aula DPRD Banyuwangi

Berita Sidik Kasus.co.id

Banyuwangi – Tepat pukul 13.15 wib. Acara  Hearing di ruang Aula DPRD hingga  selesai pukul 15.45 wib, dengan di hadiri Ketua DPRD Banyuwangi, wakil Ketua DPRD, jajaran Forpimka, Forpimda serta seluruh Kades – Kades se Banyuwangi. Di gelar rapat koordinasi konsilidasi Dana Desa.

Dalam acara rapat tersebut, tidak ada spikulasi tentang Dana Desa harus di musyawarahjan secara kebersamaan baik dari Desa – Desa maupun Lurah yang meliputi atas persetujuan dari Kecamatan hingga sampai ke tingkat DPRD, Selasa 28/4/2020.

Seperti yang di ungkap oleh Kades Kandangan Riyono menuturkan pada awak media sidikkasus,” ini ternyata di lapangan terutama yang menjadi masalah yaitu PKH (Program Keluarga Harapan), jadi PKH tersebut yang membuat momentum di Desa – Desa selama ini belum pernah menerima data petugas pendamping, PKH bila di ajak koordinasi sulit, sehingga mencuat jadi permasalahan, terutama di Desa kami Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran, intinya semua Desa bersama dengan Camat untuk pendamping PKH ini harus bisa memberikan data yang akurat  kepada Desa, ” tuturnya.

“Tujuannya adalah bila kita ingat cara menghitung, ternyata RTM (Rapat Tinjauan Management), kita sudah mecukupi, akan tetapi kenyataannya sudah di lakukan Musrenbangdes, RTM masih banyak Desa – Desa data ganda terus ada juga di Dinsos (Dinas Sosial) masyarakat yang tidak menerima.”

Masih lanjut kata Riyono, ” kami mengharapkan semua data yang ada di Dinsos ini bisa masuk ke Desa, hingga Pemerintah bisa memfasilitasi benar atau tidaknya, kita hanya ingin tahu kepastiannya, walaupun ada tambahan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebanyak 339 Kk,  ternyata RTM kita kenak dampak Covid 19 belum lagi di tambah perpanjangan sampai berapa bulan ke depan, apalagi kita melajukan test di jalan – jalan sesama warga. Kami ingin untuk ABD (Anggaran Belanja Desa) kalau bisa jangan sampai ada pengurangan lagi, sebab itu hak kami mulai haknya dari RT dan Kader Posyandu itu sisa 31 juta, yaitu untuk perjalanan Dinas dan APK (Application Package File), “imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPR I Made Cahyana Negara.SE mengatakan, ” kuncinya adalah masyarakat Desa, jadi siapa yang berhak Menerima BLT yang di musyawarahkan di Desa serta kita meminta Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi hasil dari musyawarah Desa juga terkait dalam proses pendataan BLT ADD tersebut yang pada intinya di kembalikan hak mutlak ke Pemerintah Desa lewat hasil musyawarah Desa nantinya, ” ungkapnya Made.

Ketua Askab Kades Aliyanpun Anton Sujarwo turut serta mengutarakan,” bahwa ADD tidak ada pemotongan apapun walau kita kenak dampak  Covid 19 yang masih melekat dan mengganas ke masyarakat seluruh Dunia, namun hanya setiap Desa se Banyuwangi di wajibkan menerima BLT untuk warga miskin, dan ada kebijakan – kebijakan dari Pemerintah yang bisa membantu seperlunya saja.”

(edi)

Komentar