Berita Sidikasus.co.id.
Melawi – Kalimantan barat Sehubungan dengan aksi protes dan keluhan masyarakat pelanggan PDAM Titra Melawi pada beberapa waktu yang lalu yang disampaikan di Gedung DPRD Kabupaten Melawi terkait dengan persoalan mahalnya pembayaran atas pemakaian air PDAM Tirta Melawi akhir-akhir ini dirasakan sangat memberatkan pelanggan, bahkan banyak terdapat jumlah tagihan atas pemakaian air yang tidak wajar, hal tersebut sangat merugikan pelanggan terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, apalagi ekonomi masyarakat lagi sulit dimasa pandemi covid-19 sekarang ini.
Menyikapi hall tersebut Komisi III DPRD Kabupaten Melawi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelayanan pemerintah pada masyarakat, dalam hal ini terhadap PDAM Tirta Melawi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Melawi dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, memiliki hak bertanva kepada Dewan Direksi PDAM Tirta Melawi.
Berdasarkan tugas dan fungsi pengawasan dimaksud Komisi III DPRD Kabupaten Melawi telah mengadakan rapat kerja dengar pendapat dengan Dewan Direksi PDAM Tirta Melawi untuk mendengar dan mendapatkan penjelasan terkait dengan kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Melawi yang menjadi keluhan masyarakat pelanggan. Senin (19/4/21) lalu, di ruang rapat DPRD Melawi.
Selain mengadakan rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Melawi didampingi Wakil Ketua I DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.I.P beserta Anggota Komisi III juga mengadakan investigasi kelapangan untuk melihat dan mengetahui secara langsung kondisi para pelanggan PDAM Tirta Melawi.
Agus Darius Direksi PDAM Tirta Melawi menjawab dan memberikan 2 point penjelasan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Melawi terkait dengan kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Melawi tahun 2021.
“ Dasar kenaikan tarif air minum PDAM Titra Melawi yaitu, Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten MelawiTahun 2021. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71. Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/799/Keuda tanggal 1 Februari 2021 perihal pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan point ke 2. Alasan menaikan tarif air minum PDAM Titra Melawi yaitu, Untuk mengimbangi beban operasional yang semakin meningkat seperti biaya listrik, biaya perawatan dan penggantian suku cadang yang cenderung lebih mahal serta dengan bertambah jumlah pelanggan dan pelayanan 24 jam, “ terang Agus
Lanjut Agus. “ Jika PDAM tidak dapat melaksanakan perawatan produktit dan penggantian aset yang rusak, maka sistem tidak tidak bekerja denga efisien maka pelayanan akan tergangu. Maka dengan adanya penyesuain tarif dapat mengurangi beban subsidi PDAM kepada pelanggan, “ imbuhnya.
Menginggat laporan usaha laba rugi PDAM Tirta Melawi setiap tahunnya mengalami kerugian cukup besar seperti contoh laporan keuangan tahun 2019 PDAM Tirta Melawi mengalami kerugian sebesar Rp.3,7 miliar, diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif dapat mengurangi beban kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Masih menurut Agus Darius, besaran penyesuaian kenaikan tarif dibagi menjadi 3 kelompok pelanggan masing-masing sebagai berikut :
a. Pada Kelompok Pelanggan I yaitu kelompok pelanggan sosial kenaikan tarif rata-rata mencapai sebesar 85,50 % masih menggunakan tarif rendah dan dibawah 4 % dibawah UMP kabupaten melawi tahun 2021 yaitu sekitar 1,14 %.
b. Pada Kelompok Pelanggan II yaitu kelompok pelanggan Rumah tangga non niaga kenaikan tarif rata-rata mencapai sebesar 42,79 % masih menggunakan tarif rendah dan dibawah 4 % dibawah UMP kabupaten melawi tahun 2021 yaitu sekitar 2,12 %.
c. Pada Kelompok Pelanggan III yaitu kelompok pelanggan sosial kenaikan tarif rata-rata mencapai sebesar 87,58 % menggunakan tarif penuh dan PERMENDAGRI 71 tahun 2016 pasal 9 ayat 4 pada kelompok III diterapkan tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
“ Dari keseluruhan kenaikan berdasarkan tarif rata-rata perbandingan kenaikan tarif lama dan tarif baru adalah sebesar Rp. 2.011,32 M3 atau sebesar 34% ( perbup no 16 tahun 2016 = Rp 5.864,68 M3 – perbup no 15 2020 = Rp 7.876 M3). Penerapan tarif diatas sesuai dengan permendagri 71 tahun 2016 pasal 3 ayat 2 huruf a. penerapan tarif berdasarkan diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan. , “ dijelaskan Agus
Dengan mencermati pokok persoalan sebagaimana tersebut di atas, Komisi III DPRD Kabupaten Melawi memberikan saran dan pendapat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi untuk dapat kiranya menyurati Bupati Melawi agar mengambil langkah-langkah kebijakan yang positif dengan tujuan agar sistem pelayanan PDAM berjalan dengan efektif dan efisien dan masyarakat pelanggan tidak merasa terbebani, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendati, apalagi dimasa pandemi covid-19 saat ini oenahasilan masvarakat menurun.
Menurut Ketua Komisi III H. Heri Iskandar, SH.,MH. Adapun langkah-langkah kebijakan yang diharapkan dari Pemerintah Kabupaten Melawi untuk mengatasi persoalan tersebut di atas, ada beberapa alternative.
“ 1. Melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi untuk dilakukan perubahan, agar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat pelanggan terutama pada kelompok pelanggan |dan kelompok pelanggan II. 2. Mengingat PDAM Tirta Melawi adalah merupakan perusahaan milik daerah, maka jika memungkinkan pemerintah daerah Kabupaten Melawi dapat memberikan subsidi dana melalui penyertaan modal kepada perusahaan milik daerah dalam hal ini PDAM Tirta Melawi melalui APBD Kabupaten Melawi. 3. Mempertimbangkan untuk menunda sementara waktu terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang penetapan tari air minum pada PDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi Tahun 2021, sampai kondisi ekonomi masyarakat dianggap telah membaik, “ terangnya.(Sofyan).
Komentar