Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA – Saat Rapat Kerja Pimpinan Fast Respon (FRN) Berlangsung Selasa (14/6) di Melintir Mall Pramuka, menghasilkan beberapa kesimpulan, salah satunya Produk Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dianggap sangat Brilian untuk menjembatani Hubungan Polri dan Masyarakat Menjadi Harmonis.
” Restoratif Justice Merupakan Perpol yang Brilian yang kita dukung, ” Tegas Ketum FRN Agus Flores didampingi Pengurus Lainnya .
” Telah diatur dalam Perpol tersebut apa saja yang dapat dilakukan RJ diantaranya Perkara Tersebut tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;Tidak berdampak konflik sosial;
tidak berpotensi memecah belah bangsa;Tidak radikalisme dan sparatisme;
bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang., ” Ujar Agus .
Selain itu dalam Rapat tersebut, terkait Dumas masyarakat ke Kapolri, yang sering lambat penanganan, Agus mengatakan sampaikan saja kepihak FRN , nanti pihak FRN melanjutkan kepihak Polri .
” Dumas itu sering ditangani Kapolri, jika masih ada belum ditangani sampaikan Saja ke FRN nanti diteruskan ke Polri,” Tegas Ketum FRN.
Pewarta: Dian
Komentar