Berita Sidikkasus.co.id
PALAS – Kejaksaan Negeri Padang Lawas (KEJARI PALAS), Provinsi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan terhadap terdakwa eks Manajer BOS Afirmasi.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Lawas, Jeffry Andi Gultom, SH saat dikonfirmasi Wartawan diruang kerja
Kepala seksi intelejen Kejari Palas Rabu 9/3/2022
terkait hasil putusan sidang PN-Tipikor Medan yang dilaksanakan secara Vidcom pada Selasa (8/3) lalu.
“Putusan PN-Tipikor Medan terhadap terdakwa eks Manajer BOS Afirmasi Disdikbud Padang Lawas sesuai dengan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Jefry.
Lebih lanjut Jefry menjelaskan terdakwa Dedy Syahputra Dalimuthe (39) di pidana badan selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta.
“Atas putusan itu JPU Kejari Padang Lawas menyatakan banding,” kata Jefry(HS79)
Komentar