SUMEDANG – (JKN) Kamis,10/05/2018.
Jelang Bulan Suci Ramdhan Polres Sumedang melalui Satreskrim Narkoba melakukan Pemusnahan Minuman Keras (Miras) sebanyak 4.119 botol dari berbagai merk hasil Operasi Kegiatan Kepolisian Ditingkat (KKYD) sejak bulan Februari hingga bulan April 2018.pemusnahan miras diawali dengan pelemparan botol miras secara bersama sama,yang dilaksanakan dihalaman Makopolres Sumedang. Rabu 9/5/2018.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo Sik.menjelaskan, bahwa barang bukti miras berbagài merek dan kemasan ini,yang dimusnahkan hasil dari Razia di beberapa tempat disumedang.diantaranya,
warung remang remang,dan tempat karoke.
Dari 4.119 miras yang dimusnahkan diantaranya, jenis tuak sebanyak 1.677 liter dan miras oplosan 319 botol ucapnya.
Kapolres, menjelaskan,
pemusnahan miras dilakukan berdasarkan Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda Kab. Sumedang nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan peredaran minuman beralkohol dan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Untuk itu khususnya di Sumedang berharap,
Peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi keberadaan peredaran Miras di wilayah Hukum Polres Sumedang sangat diharapkan dan dinantikan, sebab, jika mengandalkan anggota Kepolisian pasti terbatas untuk menekan peredaran miras dan dibutuhkan peran semua pihak.
Sementara itu, Salahsatu tokoh masyarakat Sumedang yang juga Pimpinan Ponpes Cikalama KH. Yuyu mengapresiasi kegiatan pemusnahan miras di Mapolres Sumedang.
“Saya mengharapkan, tak ada lagi miras di Sumedang dan mendukung pihak kepolisian dalam memberantasnya. terlebih, menjelang bulan suci ramadhan, dan saya setuju apa yang disampaikan Kapolres, tempat hiburan karaoke pun harus tutup pada H-1 bulan suci ramadhan guna menghormatinya,” ucapnya.Rabu 9/5/2018. ( Suhaya ).
Komentar